Jakarta: Wakil Presiden Ma'ruf Amin menginginkan sertifikat halal yang dikeluarkan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) dapat diterima secara internasional. Dia meminta LPPOM MUI dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berkoordinasi dengan kementerian terkait.
"Segera berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, serta Kementerian Koperasi dan UKM untuk menyepakati adanya satu sertifikat halal Indonesia yang diterima secara internasional," ujar Ma'ruf dalam Closing Ceremony dan Webinar Halal Festival Syawal LPPOM MUI, Selasa, 22 Juni 2021.
Ma'ruf mengatakan sertifikat halal menjadi salah satu syarat agar produk dapat diterima di negara-negara tujuan ekspor. "Khususnya, negara dengan jumlah penduduk mayoritas muslim, termasuk negara-negara anggota OKI," tuturnya.
Ma'ruf menyampaikan pemerintah sedang mengupayakan hal tersebut. Salah satunya melalui penghapusan hambatan perdangan berupa tarif maupun non tarif.
"Diharapkan serfikat halal yang dikeluarkan oleh Indonesia dapat diterima dapat diterima di semua negara tujuan ekspor," ungkapnya.
Baca: Waktu Sertifikasi Akan Dipangkas untuk Percepatan Kawasan Industri Halal
Ma'ruf menyebut selama 32 tahun berkecimpung di dunia sertifikasi halal, LPPOM MUI telah membuat banyak terobosan yang memudahkan pelaku usaha. Salah satunya dalam membuat standar Sistem Jaminan Halal (SJH).
"SJH yang selama ini digunakan untuk menjadi dasar pelaksanaan audit produk halal," terangnya.
Jakarta: Wakil Presiden
Ma'ruf Amin menginginkan
sertifikat halal yang dikeluarkan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) dapat diterima secara internasional. Dia meminta LPPOM MUI dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berkoordinasi dengan kementerian terkait.
"Segera berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, serta Kementerian Koperasi dan UKM untuk menyepakati adanya satu sertifikat
halal Indonesia yang diterima secara internasional," ujar Ma'ruf dalam Closing Ceremony dan Webinar Halal Festival Syawal LPPOM MUI, Selasa, 22 Juni 2021.
Ma'ruf mengatakan sertifikat halal menjadi salah satu syarat agar produk dapat diterima di negara-negara tujuan ekspor. "Khususnya, negara dengan jumlah penduduk mayoritas muslim, termasuk negara-negara anggota OKI," tuturnya.
Ma'ruf menyampaikan pemerintah sedang mengupayakan hal tersebut. Salah satunya melalui penghapusan hambatan perdangan berupa tarif maupun non tarif.
"Diharapkan serfikat halal yang dikeluarkan oleh Indonesia dapat diterima dapat diterima di semua negara tujuan ekspor," ungkapnya.
Baca: Waktu Sertifikasi Akan Dipangkas untuk Percepatan Kawasan Industri Halal
Ma'ruf menyebut selama 32 tahun berkecimpung di dunia sertifikasi halal, LPPOM MUI telah membuat banyak terobosan yang memudahkan pelaku usaha. Salah satunya dalam membuat standar Sistem Jaminan Halal (SJH).
"SJH yang selama ini digunakan untuk menjadi dasar pelaksanaan audit produk halal," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)