Jakarta: Wakil Ketua MPR Arsul Sani mengungkapkan peluang amendemen terbatas Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 masih terbuka. Ia mengusulkan perubahan itu dilakukan setelah Pemilu 2024 dan sebelum berakhirnya masa kerja MPR periode saat ini.
"Walaupun ada amendemen terbatas ya, dalam rapat gabungan kebetulan saya yang mengusulkan, itu dilakukan setelah selesainya pelaksanaan pemilu, tapi sebelum berakhirnya masa kerja MPR," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 16 Agustus 2022.
Arsul menegaskan bahwa kekhawatiran terkait MPR akan menjadi lembaga tertinggi melalui amendemen terbatas itu tak terjadi. Fraksi-fraksi dipastikan tak berpikiran meninggikan posisi MPR.
"Maka sampai dengan sekarang tidak ada di MPR itu pikiran-pikiran misalnya untuk mengembalikan MPR menjadi lembaga tertinggi negara, tidak," jelas Arsul.
Baca juga: NasDem: Amendemen Konstitusi Belum Diperlukan
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menilai terpenting saat ini adalah kehadiran Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Namun, opsi kehadiran PPHN melalui Amendemen UUD 1945 atau tidak, belum diputuskan.
"Yang kita sudah sepakat itu bahwa negara ini ke depan itu harus ada itu tadi pokok-pokok haluannya itu. Sehingga, siapa pun yang jadi presiden, gubernur, bupati, dan wali kota itu harus tunduk di situ," ujar Arsul.
Jakarta: Wakil Ketua
MPR Arsul Sani mengungkapkan peluang
amendemen terbatas Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 masih terbuka. Ia mengusulkan perubahan itu dilakukan setelah Pemilu 2024 dan sebelum berakhirnya masa kerja MPR periode saat ini.
"Walaupun ada amendemen terbatas ya, dalam rapat gabungan kebetulan saya yang mengusulkan, itu dilakukan setelah selesainya pelaksanaan pemilu, tapi sebelum berakhirnya masa kerja MPR," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 16 Agustus 2022.
Arsul menegaskan bahwa kekhawatiran terkait MPR akan menjadi lembaga tertinggi melalui amendemen terbatas itu tak terjadi. Fraksi-fraksi dipastikan tak berpikiran meninggikan posisi MPR.
"Maka sampai dengan sekarang tidak ada di MPR itu pikiran-pikiran misalnya untuk mengembalikan MPR menjadi lembaga tertinggi negara, tidak," jelas Arsul.
Baca juga: NasDem: Amendemen Konstitusi Belum Diperlukan
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (
PPP) itu menilai terpenting saat ini adalah kehadiran Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Namun, opsi kehadiran PPHN melalui Amendemen UUD 1945 atau tidak, belum diputuskan.
"Yang kita sudah sepakat itu bahwa negara ini ke depan itu harus ada itu tadi pokok-pokok haluannya itu. Sehingga, siapa pun yang jadi presiden, gubernur, bupati, dan wali kota itu harus tunduk di situ," ujar Arsul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)