Jakarta: Fraksi Partai NasDem bakal memperjuangkan rancangan undang-undang (RUU) yang diusulkan untuk dibahas selama 2019-2024. Ada tiga bakal beleid yang diusulkan NasDem, namun belum disahkan.
"NasDem punya PR (pekerjaan rumah) perjuangkan RUU PPRT (Perlindungan Pekerja Rumah Tangga), RUU Masyarakat Hukum Adat, RUU Dikdok (Pendidikan Kedokteran), itu yang dari awal (2019-2024) diusulkan NasDem untuk bisa jadi UU," kata Wakil Ketua Fraksi NasDem Willy Aditya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 8 November 2022.
Pengesahan ketiga RUU itu tidak gampang, karena ada kendala yang harus dihadapi NasDem. RUU PPRT dan RUU Masyarakat Hukum Adat tertahan di penetapan status sebagai usul inisiatif DPR. Sebab, belum dibawa pimpinan DPR ke rapat paripurna hingga saat ini.
Sedangkan, RUU Dikdok terkendala daftar inventaris masalah (DIM). Sebab, belum diserahkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) ke DPR.
Meski banyak halangan dan rintangan, Willy tak mempermasalahkan hal tersebut. Biar publik yang melihat langsung pihak yang mendukung dan menolak bakal beleid yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
"Biar publik terbuka mata, DPR tempat pertarungan politik ada yang nolak ada yang sepakat," sebut dia.
Dia pun meminta dukungan masyarakat. Sehingga, ketiga bakal beleid itu segera disahkan.
"NasDem minta dukungan publik agar segera ini disahkan," ujar dia.
Jakarta: Fraksi Partai NasDem bakal memperjuangkan rancangan undang-undang (RUU) yang diusulkan untuk dibahas selama 2019-2024. Ada tiga bakal beleid yang diusulkan NasDem, namun belum disahkan.
"NasDem punya PR (pekerjaan rumah) perjuangkan RUU PPRT (Perlindungan Pekerja Rumah Tangga), RUU
Masyarakat Hukum Adat, RUU Dikdok (Pendidikan Kedokteran), itu yang dari awal (2019-2024) diusulkan NasDem untuk bisa jadi UU," kata Wakil Ketua Fraksi NasDem Willy Aditya di
Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 8 November 2022.
Pengesahan ketiga RUU itu tidak gampang, karena ada kendala yang harus dihadapi
NasDem. RUU PPRT dan RUU Masyarakat Hukum Adat tertahan di penetapan status sebagai usul inisiatif DPR. Sebab, belum dibawa pimpinan DPR ke rapat paripurna hingga saat ini.
Sedangkan, RUU Dikdok terkendala daftar inventaris masalah (DIM). Sebab, belum diserahkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) ke DPR.
Meski banyak halangan dan rintangan, Willy tak mempermasalahkan hal tersebut. Biar publik yang melihat langsung pihak yang mendukung dan menolak bakal beleid yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
"Biar publik terbuka mata, DPR tempat pertarungan politik ada yang nolak ada yang sepakat," sebut dia.
Dia pun meminta dukungan masyarakat. Sehingga, ketiga bakal beleid itu segera disahkan.
"NasDem minta dukungan publik agar segera ini disahkan," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)