Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

KPK dan Kemendagri Dukung Peningkatan Dana Subsidi Parpol

Fachri Audhia Hafiez • 17 September 2022 16:13
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendukung peningkatan dana subsidi bagi partai politik (parpol). Hal ini perlu dilakukan karena dana parpol di Indonesia dinilai masih tergolong kecil.
 
"Kemendagri bersama DPR terus berupaya untuk mendorong kenaikan bantuan keuangan kepada parpol berdasarkan baseline kebutuhan parpol," kata Inspektur Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir Balaw dalam kegiatan Stranas PK dikutip pada Sabtu, 17 September 2022.
 
Dana parpol di Indonesia yakni seribu per suara untuk di pusat. Lalu, Rp1.200-Rp1.500 per suara untuk di daerah.

Tomsi mengatakan peningkatan dana subsidi parpol berkisar di angka Rp3.000 per suara untuk tahun anggaran 2023. Pemenuhan keuangan parpol disebut sebuah langkah untuk mendorong parpol yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
 
Peningkatan dana diyakini mendorong peningkatan kualitas tata kelola keuangan parpol yang muaranya menciptakan integritas. Diharapkan, kemandirian keuangan parpol terbentuk dan berkontribusi optimal dalam mengembangkan kehidupan demokrasi.
 

Baca: Dewas KPK: Dana Bantuan Parpol Saat Ini Hanya Menutup 1% Keuangan Partai


Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris sepakat dengan peningkatan subsidi dana parpol. Angka yang akan diajukan pada 2023 merupakan skema 30 persen dari sistem kenaikan dana parpol.
 
Menurut dia, berdasarkan hasil kajian KPK dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) pada 2018-2019 jumlah kebutuhan keuangan parpol dalam satu tahun ialah Rp16.992 per suara. Dari angka tersebut, negara bisa memberikan subsidi sebesar 50 persen yakni Rp8.461 per suara
 
"Saya berpendapat, bagaimanapun subsidi negara pada parpol mestinya membuka peluang bagi mereka untuk memiliki otonomi secara finansial. Supaya parpol tidak sepenuhnya disuapi oleh negara, karena mereka bisa mencari sisanya secara mandiri melalui skema parpol masing-masing," kata Syamsuddin.
 
Peningkatan bantuan dana itu juga sebagai bentuk ketaatan fungsi Sistem Integritas Partai Politik (SIPP). Kelima fungsi itu meliputi standar kode etik; keuangan parpol dengan kejelasan sumber keuangan dan alokasi anggaran; dan rekrutmen kader yang baik dengan regulasi dan sistem.
 
Lalu, demokrasi internal parpol yaitu demokratisasi dalam penentuan pengurus dan pengambilan keputusan; dan kaderisasi dengan regulasi yang diiringi monitoring dan evaluasi. 
 
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyebut pada tahap awal ini angka yang akan diusulkan adalah 30 persen di tahun pertama. Nantinya jika parpol berkembang dan mengikuti SIPP, dana tersebut akan dinaikkan hingga lima tahun ke depan hingga level 100 persen.
 
"Jika pada akhirnya usulan ini disetujui, secepatnya harus dilakukan revisi PP Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan Parpol. Sebabnya pada beleid tersebut belum dimasukkan tentang pemanfaatan SIPP dan anggaran subsidi parpol. Selain itu, UU Nomor 2 tentang Parpol juga harus direvisi agar menjadi payung hukum yang kuat," ucap Pahala.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan