Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Willy Aditya. Dok. Istimewa
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Willy Aditya. Dok. Istimewa

Pimpinan DPR Tak Boleh Hambat Proses Pembahasan RUU PPRT

Anggi Tondi Martaon • 02 November 2022 18:04

Jakarta: Pimpinan dewan diminta segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) sebagai usulan inisiatif DPR. Pimpinan DPR tak boleh menghambat proses penyusunan bakal beleid yang dilakukan alat kelengkapan dewan (AKD).

"Menurut tatib (tata tertib) DPR, pimpinan DPR apa yang sudah diputuskan AKD, pimpinan DPR tidak boleh menahannya," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya dalam diskusi Denpasar 12, Jakarta, Rabu, 2 November 2022.

Wakil Ketua Fraksi NasDem itu menyampaikan pihaknya sudah menyelesaikan penyusunan draf RUU PPRT. Tahapan tersebut sudah dirampungkan sejak 2020.
 
"Sudah diplenokan pada 1 Juli 2020, jadi sebenarnya sudah selesai (penyusunan RUU PPRT)," ungkap dia.

Baca: Lestari Moerdijat: Pengesahan RUU PPRT Jalankan Amanat Konstitusi

Dia menyampaikan berbagai upaya telah dilakukan agar pengesahan RUU PPRT sebagai usulan inisiatif DPR. Willy sudah beberapa kali mengingatkan hal itu dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

"Bahkan, dalam paripurna sudah interupsi untuk segera diparipurnakan," ujar dia.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan