Jakarta: Pemerintah menargetkan kawasan konservasi mencapai 32,5 juta hektare atau sebesar 10 persen dari luas perairan Indonesia pada 2030. Target ini sesuai komitmen global Konvensi Keanekaragaman Hayati Dunia (Convention on Biological Diversity/CBD)-Aichi Target 11, dan Sustainable Development Goal 14.
Sedangkan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 menargetkan penambahan luas kawasan konservasi menjadi 26,9 juta hektare pada 2024. Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni mengajak semua stakeholder terkait agar terus menguatkan komitmen untuk mendorong implementasi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Kawasan Konservasi.
“Dengan adanya dorongan ini guna dapat mengejar target Kawasan Konservasi yang sudah ditargetkan Pemerintah Indonesia pada Tahun 2030 seluas 32,5 juta hektare atau sebesar 10 persen dari luas perairan Indonesia,” ujar Fatoni dalam keterangan tertulis, Selasa, 29 November 2022.
Penerapan BLUD Kawasan Konservasi diharapkan dapat meningkatkan pelayanan, efisiensi anggaran, dan dapat mengembangkan seluruh potensi yang dimiliki daerah. Dengan menerapkan BLUD diharapkan dapat mendorong pengelolaan Kawasan Konservasi untuk mencapai pengelolaan yang efektif dan berkelanjutan.
Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Ditjen Pengelolaan Ruang Laut, dan Universitas Indonesia telah menyusun Pedoman Penyusunan Dokumen Administratif Penerapan BLUD Kawasan Konservasi.
Pedoman Penyusunan Dokumen Administratif Penerapan BLUD Kawasan Konservasi disusun untuk membantu Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kawasan Konservasi pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi dalam menerapkan BLUD. Penerapan BLUD Kawasan Konservasi diharapkan dapat mendorong pengelolaan kawasan konservasi menjadi lebih efektif, efisien, ekonomis, fleksibel, dan transparan dalam pengelolaan keuangan yang sehat untuk mewujudkan kemandirian keuangan, meningkatkan kinerja pelayanan, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Pedoman ini menjelaskan mengenai tata cara penyusunan dokumen administratif sebagai persyaratan utama penerapan BLUD, sehingga dalam implementasinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dokumen administratif, meliputi surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja, pola tata kelola, rencana strategis (renstra), standar pelayanan minimal (SPM), laporan keuangan atau prognosis atau proyeksi keuangan, dan laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah.
Jakarta: Pemerintah menargetkan
kawasan konservasi mencapai 32,5 juta hektare atau sebesar 10 persen dari luas perairan Indonesia pada 2030. Target ini sesuai komitmen global Konvensi Keanekaragaman Hayati Dunia (
Convention on Biological Diversity/CBD)-Aichi Target 11, dan
Sustainable Development Goal 14.
Sedangkan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 menargetkan penambahan luas kawasan konservasi menjadi 26,9 juta hektare pada 2024. Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (
Kemendagri) Agus Fatoni mengajak semua stakeholder terkait agar terus menguatkan komitmen untuk mendorong implementasi
Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Kawasan Konservasi.
“Dengan adanya dorongan ini guna dapat mengejar target Kawasan Konservasi yang sudah ditargetkan Pemerintah Indonesia pada Tahun 2030 seluas 32,5 juta hektare atau sebesar 10 persen dari luas perairan Indonesia,” ujar Fatoni dalam keterangan tertulis, Selasa, 29 November 2022.
Penerapan BLUD Kawasan Konservasi diharapkan dapat meningkatkan pelayanan, efisiensi anggaran, dan dapat mengembangkan seluruh potensi yang dimiliki daerah. Dengan menerapkan BLUD diharapkan dapat mendorong pengelolaan Kawasan Konservasi untuk mencapai pengelolaan yang efektif dan berkelanjutan.
Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Ditjen Pengelolaan Ruang Laut, dan Universitas Indonesia telah menyusun Pedoman Penyusunan Dokumen Administratif Penerapan BLUD Kawasan Konservasi.
Pedoman Penyusunan Dokumen Administratif Penerapan BLUD Kawasan Konservasi disusun untuk membantu Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kawasan Konservasi pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi dalam menerapkan BLUD. Penerapan BLUD Kawasan Konservasi diharapkan dapat mendorong pengelolaan kawasan konservasi menjadi lebih efektif, efisien, ekonomis, fleksibel, dan transparan dalam pengelolaan keuangan yang sehat untuk mewujudkan kemandirian keuangan, meningkatkan kinerja pelayanan, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Pedoman ini menjelaskan mengenai tata cara penyusunan dokumen administratif sebagai persyaratan utama penerapan BLUD, sehingga dalam implementasinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dokumen administratif, meliputi surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja, pola tata kelola, rencana strategis (renstra), standar pelayanan minimal (SPM), laporan keuangan atau prognosis atau proyeksi keuangan, dan laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)