"Kemungkinan besar (bertambah)," kata Kepala Divisi Bidang Teknis KPU Idham Holik di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Jumat, 5 Agustus 2022.
Idham menuturkan saat ini sudah 98 anggota KPUD yang namanya dicatut oleh partai politik (parpol). Para anggota KPUD tersebut mengadu bahwa tanpa sepengetahuan nama mereka tercantum dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol)
"Kami cukup meminta apakah ada penyelenggara yang terindikasi namanya ada dalam Sipol? Ternyata mereka melaporkan," ujar Idham.
Baca: Parpol Catut Petugas KPU Jadi Anggota |
KPU hanya meminta klarifikasi kepada parpol yang mencatut tersebut. Sebab, tahapan pendaftaran sebagai bagian dari menjalankan fungsi administratif parpol untuk ikut Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Dalam proses pendaftaran kami hanya menjalankan fungsi administratif. Apabila ada warga negara merasa dirugikan maka itu urusannya individual yang bersangkutan kepada partai politik," ujar Idham.
Parpol yang mencatut nama anggota KPUD dipastikan dari sembilan partai yang berkas pendaftarannya dinyatakan lengkap per Jumat, 5 Agustus 2022. Namun, KPU belum bersedia mengungkap parpol tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id