Partai Garuda menjadi partai kesebelas yang datang dan mendaftar ke kantor KPU Pusat. Medcom.id/Faisal Abdalla
Partai Garuda menjadi partai kesebelas yang datang dan mendaftar ke kantor KPU Pusat. Medcom.id/Faisal Abdalla

Parpol Catut Petugas KPU Jadi Anggota

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 04 Agustus 2022 12:01
Jakarta: Sejumlah nama petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari pelbagai daerah mengaku dicatut oleh partai politik (parpol). Hal itu diketahui berdasarkan hasil pengecekan mandiri di laman info.pemilu.kpu.go.id.
 
"Jumlah sementara enam anggota KPU Kabupaten/Kota yang namanya ada dalam keanggotaan partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan," ungkap Komisioner KPU Idham Holik di Jakarta, Kamis, 4 Agustus 2022.
 
Dia menuturkan enam anggota KPU yang namanya dicatut jadi anggota parpol. Yakni, satu petugas yang dicatut merupakan komisioner KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Timur.

Kemudian dua orang komisioner KPU di Provinsi Jambi serta satu orang komisioner KPU di Provinsi Maluku Utara. Lalu, satu orang dari komisioner KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatra Barat dan satu orang dari komisioner KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Riau.
 
Tak hanya itu, Idham membeberkan nama Persoanlia Sekretariat KPU Kabupaten/Kota juga ditemukan dalam Keanggotaan Parpol di aplikasi Sipol. Jumlahnya sebanyak lima orang, yakni dari anggota KPU NTB (1), Maluku Utara (2), dan Jawa Timur (2).
 

Baca: Pemilu 2024, Warga Papua yang Belum Punya e-KTP Diusulkan Pakai Suket


Setelah para petugas KPU mendapati namanya ada dalam keanggotaan parpol, mereka langsung mengisi formulir model tanggapan masyarakat parpol. Hal itu diatur dalam Pasal 140 ayat 1 PKPU No 4 Tahun 2022.
 
Namun, Idham belum bisa membeberkan parpol yang diduga mencatut anggota KPU itu. "Nanti kemudian laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota," jelas Idham.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan