Menkumham Yasonna saat dengar pendapat dengan Komisi III DPR. --Antara/Agung Rajasa
Menkumham Yasonna saat dengar pendapat dengan Komisi III DPR. --Antara/Agung Rajasa

Kemenkumham Dapat Nilai WTP dengan Penjelasan dari BPK

Achmad Zulfikar Fazli • 28 Mei 2015 11:25
medcom.id, Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan hasil pemeriksaan terhadap laporan keuangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tahun 2014. Kemenkumham punya laporan yang cukup baik.
 
"Kita sudah melakukan pemeriksaan dan opininya yang keluar wajar tanpa pengecualian  (WTP) dengan paragraf penjelasan," kata Anggota I BPK, Agung Firman di Kemenkumham, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (28/5/2015).
 
Paragraf penjelasan tersebut ada tiga. Pertama, penatausahaan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) keimigrasian yang belum sepenuhnya memadai karena mekanisme pelaporan yang tidak terintegrasi dengan sistem pelayanan. Kedua, masih terdapat kelemahan dalam pengadaan pemeliharaan kesisteman Ditjen Imigrasi (Belanja Barang). Ketiga, masih terdapat kelemahan dalam pengadaan pengembangan kesisteman Ditjen Imigrasi (Belanja Modal).

"BPK akan memberikan pemantauan sehingga semua rekomendasi dapat dijalankan sehingga tahun berikutnya paragraf penjelasan tidak ada lagi," kata Agung
 
Laporan ini diserahkan langsung Agung Firman kepada Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly. Agung mengatakan BPK telah memeriksa sebanyak 539 kementerian pusat serta 539 kementerian daerah. Namun, Kemenkumham merupakan kementerian pertama yang diserahkan BPK. Yasonna pun mengapresiasi hasil pemeriksaan laporan keuangan yang dilakukan BPK. Ia pun berharap laporan keuangan Kemenkumham tahun depan, lebih baik.
 
"Saya berharap sekarang wajar tanpa pengecualian, tapi ke depannya dapat meningkat dalam segala sisi pelayanan publik dan pengelolaan keuangan negara," kata politikus PDI Perjuangan ini.
 
Pada laporan keuangan 2013, Kemenkumham mendapat penilaian WTP tanpa paragraf penjelasan. Penilaian WTP dengan paragraf penjelasan juga diterima Kemenkumham pada laporan 2009 dan 2010.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TII)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan