Jakarta: Dewan Masjid Indonesia (DMI) resmi memecat Arief Rosyid dari kepengurusan dan keanggotaan organisasi. Surat keputusan (SK) pemecatan terhadap Arief merupakan tindak lanjut pada rapat pleno DMI yang digelar Jumat, 1 April 2022.
SK pemecatan bernomor 066.H/III/SKEP/PP-DMI/IV/2022 itu dibawa langsung Sekjen DMI Imam Addaruqutni ke kediaman Jusuf Kalla (JK) di Jalan Brawijaya, Jakarta. SK pemecatan kemudian ditandatangani langsung JK dan Sekjen DMI.
Menurut Imam, pemecatan tersebut sesuai dengan mekanisme organisasi yang berlaku di DMI. “Jadi hari ini resmi dinyatakan bahwa saudara Arief Rosyid diberhentikan dari DMI,” kata Imam kepada wartawan, Minggu, 3 April 2022.
Baca: Memanipulasi Tanda Tangan, Erick Thohir Diminta Tindak Tegas Arief Rosyid
Dia mengatakan pemecatan dilakukan atas tindakan Arief yang melakukan pemalsuan tanda tangan. Pemalsuan itu terbukti dengan berkas yang ada di sekretariat DMI.
"Dokumen itu tidak sesuai dengan dokumen yang berlaku di DMI, misalnya kertas kop, tanda tangan Pak JK,” kata Imam.
Imam menegaskan segala aktivitas Arief saat ini tidak diizinkan mengatasnamakan DMI. DMI belum mengambil langkah hukum terkait pemalsuan tersebut.
DMI mengambil tindakan tegas memecat Arief dari jabatan Ketua Departemen Ekonomi DMI. Pemecatan Arief disebabkan lantaran telah memasulkan tanda tangan Ketua Umum DMI Jusuf Kalla dan Sekjen DMI Imam Addaruqutni.
Arief yang juga menjabat sebagai Komisaris Bank Syariah Indonesia (BSI) memalsukan tanda tangan Ketum dan Sekjen DMI dalam sebuah surat terkait agenda undangan Kickoff Festival Ramadan kepada Wakil Presiden Ma’ruf Amin.
Surat bernomor 060.III/SUP/PP-DMI/A/III/2022 berisi undangan kepada Ma'ruf untuk menghadiri Festival Ramadan serentak di seluruh Indonesia. Kegiatannya berupa pameran UMKM, kuliner halal, buka puasa bersama, dan berbagai kegiatan selama sebulan penuh ramadan.
Jakarta:
Dewan Masjid Indonesia (DMI) resmi memecat Arief Rosyid dari kepengurusan dan keanggotaan organisasi. Surat keputusan (SK) pemecatan terhadap Arief merupakan tindak lanjut pada rapat pleno DMI yang digelar Jumat, 1 April 2022.
SK pemecatan bernomor 066.H/III/SKEP/PP-DMI/IV/2022 itu dibawa langsung Sekjen DMI Imam Addaruqutni ke kediaman
Jusuf Kalla (JK) di Jalan Brawijaya, Jakarta. SK pemecatan kemudian ditandatangani langsung JK dan Sekjen DMI.
Menurut Imam, pemecatan tersebut sesuai dengan mekanisme organisasi yang berlaku di DMI. “Jadi hari ini resmi dinyatakan bahwa saudara Arief Rosyid diberhentikan dari DMI,” kata Imam kepada wartawan, Minggu, 3 April 2022.
Baca:
Memanipulasi Tanda Tangan, Erick Thohir Diminta Tindak Tegas Arief Rosyid
Dia mengatakan pemecatan dilakukan atas tindakan Arief yang melakukan
pemalsuan tanda tangan. Pemalsuan itu terbukti dengan berkas yang ada di sekretariat DMI.
"Dokumen itu tidak sesuai dengan dokumen yang berlaku di DMI, misalnya kertas kop, tanda tangan Pak JK,” kata Imam.
Imam menegaskan segala aktivitas Arief saat ini tidak diizinkan mengatasnamakan DMI. DMI belum mengambil langkah hukum terkait pemalsuan tersebut.
DMI mengambil tindakan tegas memecat Arief dari jabatan Ketua Departemen Ekonomi DMI. Pemecatan Arief disebabkan lantaran telah memasulkan tanda tangan Ketua Umum DMI Jusuf Kalla dan Sekjen DMI Imam Addaruqutni.
Arief yang juga menjabat sebagai Komisaris Bank Syariah Indonesia (BSI) memalsukan tanda tangan Ketum dan Sekjen DMI dalam sebuah surat terkait agenda undangan
Kickoff Festival Ramadan kepada Wakil Presiden Ma’ruf Amin.
Surat bernomor 060.III/SUP/PP-DMI/A/III/2022 berisi undangan kepada Ma'ruf untuk menghadiri Festival Ramadan serentak di seluruh Indonesia. Kegiatannya berupa pameran UMKM, kuliner halal, buka puasa bersama, dan berbagai kegiatan selama sebulan penuh ramadan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)