Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 34 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia Tahun 2021-2025. Perpres itu merupakan kelanjutan dari narasi poros maritim dunia yang sebelumnya dituangkan dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2017.
Deputi Bidang Kedaulatan Maritim dan Energi Kantor Staf Presiden (KSP), Basilio Dias Araujo, mengatakan Perpres lanjutan tersebut menjadi dasar kebijakan yang berfokus pada pembangunan ekosistem industri kemaritiman. Di dalamnya mengatur rencana aksi yang terbagi atas 374 program di bidang kemaritiman dengan 40 Kementerian/Lembaga berpartisipasi.
"Hal yang baru pada rencana aksi jilid kedua ini dilengkapi dengan beberapa Indikator Kinerja Utama (IKU). Itu akan diukur pada akhir periode untuk menghitung seberapa besar dampak pembangunan kelautan pada kehidupan masyarakat," ujarnya dilansir Media Indonesia, Jumat, 4 Maret 2022.
Baca: Mendesain Ulang Indonesia sebagai Negara Maritim Modern
Sedangkan pada Perpes Nomor 16 Tahun 2017 atau jilid pertama, lanjut Basilio, kebijakan kelautan indonesia berfokus pada pembangunan infrastruktur konektivitas. Seperti, pembangunan pelabuhan, pengadaan kapal dengan rute tol laut, pembangunan bandara, termasuk tol sebagai penunjang pengiriman logistik ke seluruh penjuru negeri.
Dokumen itu memuat peta jalan kebijakan kelautan Indonesia menuju poros maritim dunia yang dibangun berdasarkan 6 prinsip. Yaitu, wawasan nusantara, pembangunan berkelanjutan, ekonomi biru, pengelolaan terintegrasi dan transparan, partisipasi, serta pemerataan dan kesetaraan.
"Dengan adanya KKI jilid kedua, kita harapkan Indonesia semakin dihormati oleh negara-negara di kawasan maupun di dunia," jelasnya,
Jakarta:
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 34 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia Tahun 2021-2025. Perpres itu merupakan kelanjutan dari narasi poros maritim dunia yang sebelumnya dituangkan dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2017.
Deputi Bidang Kedaulatan Maritim dan Energi Kantor Staf Presiden (KSP), Basilio Dias Araujo, mengatakan Perpres lanjutan tersebut menjadi dasar kebijakan yang berfokus pada pembangunan ekosistem industri
kemaritiman. Di dalamnya mengatur rencana aksi yang terbagi atas 374 program di bidang kemaritiman dengan 40 Kementerian/Lembaga berpartisipasi.
"Hal yang baru pada rencana aksi jilid kedua ini dilengkapi dengan beberapa Indikator Kinerja Utama (IKU). Itu akan diukur pada akhir periode untuk menghitung seberapa besar dampak pembangunan kelautan pada kehidupan masyarakat," ujarnya dilansir
Media Indonesia, Jumat, 4 Maret 2022.
Baca:
Mendesain Ulang Indonesia sebagai Negara Maritim Modern
Sedangkan pada Perpes Nomor 16 Tahun 2017 atau jilid pertama, lanjut Basilio, kebijakan kelautan indonesia berfokus pada pembangunan infrastruktur konektivitas. Seperti, pembangunan pelabuhan, pengadaan kapal dengan rute tol laut, pembangunan bandara, termasuk tol sebagai penunjang pengiriman logistik ke seluruh penjuru negeri.
Dokumen itu memuat peta jalan kebijakan kelautan Indonesia menuju poros maritim dunia yang dibangun berdasarkan 6 prinsip. Yaitu, wawasan nusantara, pembangunan berkelanjutan, ekonomi biru, pengelolaan terintegrasi dan transparan, partisipasi, serta pemerataan dan kesetaraan.
"Dengan adanya KKI jilid kedua, kita harapkan Indonesia semakin dihormati oleh negara-negara di kawasan maupun di dunia," jelasnya,
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)