Jakarta: Menjelang uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027, Komisi II DPR diingatkan untuk memenuhi keterwakilan 30 persen perempuan. Hal tersebut merupakan amanat Pasal 10 Ayat (7) dan Pasal 92 Ayat (11) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Mengingat proses seleksi akhir ada di DPR RI, maka sangat penting untuk menghadirkan spirit komitmen dan political will dari Komisi II DPR RI untuk memastikan keterpilihan lebih banyak perempuan di KPU dan Bawaslu," ujar Wakil Direktur Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia, Hurriyah dalam konferensi pers daring, dilansir Media Indonesia, Minggu, 13 Februari 2022.
Baca: 5 Kriteria Calon Anggota KPU-Bawaslu yang Dicari Komisi II
Pernyataan Hurriyah tersebut mewakili koalisi akademisi lainnya yang berasal dari Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Departemen Politik dan Pemerintahan Universitas Gadjah Mada, Pusat Studi Kepemiluan Universitas Sam Ratulangi, dan STH Indonesia Jentera.
Hurriyah menyebut pelaksanaan fit and proper test di DPR sebagai momentum krusial dan strategis untuk memastikan komposisi penyelenggaran pemilu yang didasari pada prinsip inklusivitas dan mengedepankan kesetaraan gender.
"Dalam konteks lembaga penyelenggara pemilu, itu artinya perempuan dan laki-laki memiliki hak dan kesempatan yang sama serta setara untuk berpartisipasi," ujarnya.
Proses fit and proper test akan dilaksanakan mulai Senin, 14 Februari 2022 sampai Rabu, 16 Februari 2022. Dari 14 calon anggota KPU, empat di antaranya merupakan perempuan. Sedangkan calon anggota Bawaslu terdiri dari tiga perempuan dan tujuh laki-laki.
Jakarta: Menjelang uji kelayakan dan kepatutan atau
fit and proper test seleksi calon anggota
KPU dan Bawaslu periode 2022-2027, Komisi II DPR diingatkan untuk memenuhi keterwakilan 30 persen perempuan. Hal tersebut merupakan amanat Pasal 10 Ayat (7) dan Pasal 92 Ayat (11) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Mengingat proses seleksi akhir ada di
DPR RI, maka sangat penting untuk menghadirkan
spirit komitmen dan
political will dari Komisi II DPR RI untuk memastikan keterpilihan lebih banyak perempuan di KPU dan Bawaslu," ujar Wakil Direktur Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia, Hurriyah dalam konferensi pers daring, dilansir
Media Indonesia, Minggu, 13 Februari 2022.
Baca:
5 Kriteria Calon Anggota KPU-Bawaslu yang Dicari Komisi II
Pernyataan Hurriyah tersebut mewakili koalisi akademisi lainnya yang berasal dari Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Departemen Politik dan Pemerintahan Universitas Gadjah Mada, Pusat Studi Kepemiluan Universitas Sam Ratulangi, dan STH Indonesia Jentera.
Hurriyah menyebut pelaksanaan
fit and proper test di DPR sebagai momentum krusial dan strategis untuk memastikan komposisi penyelenggaran pemilu yang didasari pada prinsip inklusivitas dan mengedepankan kesetaraan gender.
"Dalam konteks lembaga penyelenggara pemilu, itu artinya perempuan dan laki-laki memiliki hak dan kesempatan yang sama serta setara untuk berpartisipasi," ujarnya.
Proses
fit and proper test akan dilaksanakan mulai Senin, 14 Februari 2022 sampai Rabu, 16 Februari 2022. Dari 14 calon anggota KPU, empat di antaranya merupakan perempuan. Sedangkan calon anggota Bawaslu terdiri dari tiga perempuan dan tujuh laki-laki.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)