Jakarta: Wakil Ketua Komisi VI DPR Martin Manurung enggan mengomentari tidak adanya penetapan tersangka mafia minyak goreng pada Senin, 21 Maret 2022. Informasi pengumuman penetapan tersangka itu sebelumnya disampaikan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Luthfi dalam rapat kerja bersama Komisi VI pada 17 Maret 2022.
"Soal pernyataan Mendag, ya harus ditanyakan kembali kepada Mendag," kata Martin saat dihubungi, Selasa, 22 Maret 2022.
Ketua DPP Partai NasDem itu juga tak ingin menduga-duga janji pengumuman penetapan tersangka tersebut sebagai bentuk pembelaan diri. Pasalnya, kinerja Luthfi disoroti karena kelangkaan dan melonjaknya harga minyak goreng.
"Saya enggak tahu. Kan beliau yang mengatakannya dalam rapat. Pernyataan itu apakah hasil koordinasi dengan penegak hukum atau bagaimana? Kan beliau sendiri yang tahu," kata dia.
Baca: Gobel: Tak Ada Mafia Minyak Goreng, Kelangkaan karena Kebijakan yang Salah
Selain itu, dia menyampaikan penetapan tersangka merupakan kewenangan Polri. Dia menyerahkan sepenuhnya tugas tersebut kepada aparat penegak hukum.
"Saya menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini Polri," ujar dia.
Sebelumnya, Lutfhi menyampaikan akan ada pengumuman pihak yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng. Pengumuman akan disampaikan pihak Polri .
"Nanti diumumkan hari Senin, kita lihat bersama-sama calon tersangkanya sudah ada," ujar Luthfi.
Jakarta: Wakil Ketua
Komisi VI DPR Martin Manurung enggan mengomentari tidak adanya penetapan tersangka
mafia minyak goreng pada Senin, 21 Maret 2022. Informasi pengumuman penetapan tersangka itu sebelumnya disampaikan
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Luthfi dalam rapat kerja bersama Komisi VI pada 17 Maret 2022.
"Soal pernyataan Mendag, ya harus ditanyakan kembali kepada Mendag," kata Martin saat dihubungi, Selasa, 22 Maret 2022.
Ketua DPP Partai NasDem itu juga tak ingin menduga-duga janji pengumuman penetapan tersangka tersebut sebagai bentuk pembelaan diri. Pasalnya, kinerja Luthfi disoroti karena kelangkaan dan melonjaknya harga minyak goreng.
"Saya enggak tahu. Kan beliau yang mengatakannya dalam rapat. Pernyataan itu apakah hasil koordinasi dengan penegak hukum atau bagaimana? Kan beliau sendiri yang tahu," kata dia.
Baca:
Gobel: Tak Ada Mafia Minyak Goreng, Kelangkaan karena Kebijakan yang Salah
Selain itu, dia menyampaikan penetapan tersangka merupakan kewenangan Polri. Dia menyerahkan sepenuhnya tugas tersebut kepada aparat penegak hukum.
"Saya menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini Polri," ujar dia.
Sebelumnya, Lutfhi menyampaikan akan ada pengumuman pihak yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng. Pengumuman akan disampaikan pihak Polri .
"Nanti diumumkan hari Senin, kita lihat bersama-sama calon tersangkanya sudah ada," ujar Luthfi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)