Jakarta: Pemerintah diminta memperbaiki sistem program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Salah satunya, mengkaji formulasi baru terkait model pembiayaan.
"Kami mendesak Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan untuk mempercepat perbaikan tata kelola sistem JKN," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR Melki Laka Lena di Jakarta, Jumat, 12 Juni 2020.
Melki mengatakan desakan percepatan itu mempertimbangkan rekomendasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Rekomendasi itu tertera dalam Laporan Hasil Audit atas Aset Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2019 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 7 P/HUM/2020.
Selain itu, kata Melki, model pembayaran termasuk iuran kepesertaan perlu diperbaiki dengan kajian matang. Khususnya sistem pembayaran fasilitas kesehatan.
"Kami juga mendesak pemerintah melakukan kajian terkait kebijakan pembiayaan yang tepat dan adil," ucap Melki.
Baca: BP Jamsostek dan Pengelola Dana Pensiun Manfaatkan Diskon Harga Saham
Dia mengatakan target utamanya ialah peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) kelas III mandiri. Pemerintah diminta menggandeng organisasi profesi dan asosiasi fasilitas kesehatan.
"Untuk mempercepat kajian manfaat jaminan kesehatan sesuai kebutuhan,” ucap politikus Partai Golkar itu.
Komisi IX DPR juga mendesak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengevaluasi kepesertaan terutama menganalisis dampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Kajian itu dilakukan melalui tim kecil dan melibatkan unsur serikat pekerja.
Jakarta: Pemerintah diminta memperbaiki sistem program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Salah satunya, mengkaji formulasi baru terkait model pembiayaan.
"Kami mendesak Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan untuk mempercepat perbaikan tata kelola sistem JKN," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR Melki Laka Lena di Jakarta, Jumat, 12 Juni 2020.
Melki mengatakan desakan percepatan itu mempertimbangkan rekomendasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Rekomendasi itu tertera dalam Laporan Hasil Audit atas Aset Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2019 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 7 P/HUM/2020.
Selain itu, kata Melki, model pembayaran termasuk iuran kepesertaan perlu diperbaiki dengan kajian matang. Khususnya sistem pembayaran fasilitas kesehatan.
"Kami juga mendesak pemerintah melakukan kajian terkait kebijakan pembiayaan yang tepat dan adil," ucap Melki.
Baca:
BP Jamsostek dan Pengelola Dana Pensiun Manfaatkan Diskon Harga Saham
Dia mengatakan target utamanya ialah peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) kelas III mandiri. Pemerintah diminta menggandeng organisasi profesi dan asosiasi fasilitas kesehatan.
"Untuk mempercepat kajian manfaat jaminan kesehatan sesuai kebutuhan,” ucap politikus Partai Golkar itu.
Komisi IX DPR juga mendesak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengevaluasi kepesertaan terutama menganalisis dampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Kajian itu dilakukan melalui tim kecil dan melibatkan unsur serikat pekerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)