Jakarta: Presiden Joko Widodo diminta segara memberhentikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting. Evi terbukti melanggar kode etik.
"Kita meminta supaya presiden dapat menerbitkan SK Pemberhentian (Evi)," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DKPP Muhammad kepada Medcom.id, Jakarta, Kamis, 19 Maret 2020.
Muhammad berharap meningkatnya kasus virus korona (covid-19) di Tanah Air tidak membuat Presiden menunda menerbitkan surat pemberhentian. Dia menyebut setiap keputusan yang dikeluarkan DKPP wajib dilaksanakan sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Akan menjadi pertanyaan kalau Presiden tidak menindaklanjuti. Apa dasarnya? Saat kasus (pemecatan Komisioner KPU) Wahyu Setiawan, dalam kurun waktu tujuh hari, Presiden menindaklanjuti," tutur dia.
(Baca: DKPP Sering Menegur Evi Novida)
DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Evi. Dia terbukti mengintervensi jajaran Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) pada penetapan calon legislatif DPRD Kalbar.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu tujuh Evi Novida Ginting selaku anggota KPU RI sejak keputusan ini dibacakan," kata Muhammad saat membacakan putusan di Jakarta, Rabu, 18 Maret 2020.
Bawaslu diminta mengawasi pelaksanaan putusan ini. Evi dilaporkan anggota DPRD Kalimantan Barat, Hendri Makaluasc.
Jakarta: Presiden Joko Widodo diminta segara memberhentikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting. Evi terbukti melanggar kode etik.
"Kita meminta supaya presiden dapat menerbitkan SK Pemberhentian (Evi)," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DKPP Muhammad kepada
Medcom.id, Jakarta, Kamis, 19 Maret 2020.
Muhammad berharap meningkatnya kasus virus korona (covid-19) di Tanah Air tidak membuat Presiden menunda menerbitkan surat pemberhentian. Dia menyebut setiap keputusan yang dikeluarkan DKPP wajib dilaksanakan sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Akan menjadi pertanyaan kalau Presiden tidak menindaklanjuti. Apa dasarnya? Saat kasus (pemecatan Komisioner KPU) Wahyu Setiawan, dalam kurun waktu tujuh hari, Presiden menindaklanjuti," tutur dia.
(Baca:
DKPP Sering Menegur Evi Novida)
DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Evi. Dia terbukti mengintervensi jajaran Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) pada penetapan calon legislatif DPRD Kalbar.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu tujuh Evi Novida Ginting selaku anggota KPU RI sejak keputusan ini dibacakan," kata Muhammad saat membacakan putusan di Jakarta, Rabu, 18 Maret 2020.
Bawaslu diminta mengawasi pelaksanaan putusan ini. Evi dilaporkan anggota DPRD Kalimantan Barat, Hendri Makaluasc.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)