Jakarta: Menteri Pertahanan Prabowo Subianto disebut sudah melaporkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang masuk ke rekening pribadi. Laporan itu disampaikan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Sudah dilaporkan (ke BPK). Itu kan terjadi sebelum Prabowo menjabat sebagai Menteri Pertahanan,” kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 23 Juli 2020.
Permasalah tersebut bermula pada 2019. Kala itu, beberapa atase pertahanan belum menerima izin untuk membuka rekening dinas dari Kementerian Keuangan.
Lantas Kementerian Pertahanan (Kemhan) mengeluarkan anggaran ke rekening yang dibuka khusus untuk operasional. Rekening berasal dari atase pertahanan masing-masing.
Dasco menyebut Prabowo rutin melaporkan pengeluaran anggaran itu ke BPK. Bahkan, kata dia, saat ini atase pertahanan telah membuka rekening dinas.
“Termasuk ketika Pak Prabowo menjabat, Kemhan mendapatkan predikat WTP (wajar tanpa pengecualian) pada 2019,” ujar Wakil Ketua DPR itu.
Polemik APBN masuk ke rekening pribadi ini disebutnya sudah selesai. Apalagi, Kementerian Keuangan telah menyetujui rekening dinas atase pertahanan.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI belum menemukan adanya kerugian negara atas temuan penggunaan rekening pribadi terhadap pengelolaan keuangan negara di lima kementerian atau lembaga (K/L). Meski demikian, BPK mengingatkan akan adanya risiko dari pengelolaan anggaran dengan skema ini.
BPK menemukan penggunaan rekening pribadi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Temuan tersebut diungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2019.
Dana paling besar yang mengalir ke rekening pribadi terjadi di lingkungan Kemhan sebanyak Rp48,12 miliar. Rekening tersebut berupa rekening bank yang belum dilaporkan dan belum mendapatkan izin dari Menteri Keuangan.
Jakarta: Menteri Pertahanan Prabowo Subianto disebut sudah melaporkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang masuk ke rekening pribadi. Laporan itu disampaikan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Sudah dilaporkan (ke BPK). Itu kan terjadi sebelum Prabowo menjabat sebagai Menteri Pertahanan,” kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 23 Juli 2020.
Permasalah tersebut bermula pada 2019. Kala itu, beberapa atase pertahanan belum menerima izin untuk membuka rekening dinas dari Kementerian Keuangan.
Lantas Kementerian Pertahanan (Kemhan) mengeluarkan anggaran ke rekening yang dibuka khusus untuk operasional. Rekening berasal dari atase pertahanan masing-masing.
Dasco menyebut Prabowo rutin melaporkan pengeluaran anggaran itu ke BPK. Bahkan, kata dia, saat ini atase pertahanan telah membuka rekening dinas.
“Termasuk ketika Pak Prabowo menjabat, Kemhan mendapatkan predikat WTP (wajar tanpa pengecualian) pada 2019,” ujar Wakil Ketua DPR itu.
Polemik APBN masuk ke rekening pribadi ini disebutnya sudah selesai. Apalagi, Kementerian Keuangan telah menyetujui rekening dinas atase pertahanan.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI belum menemukan adanya kerugian negara atas temuan penggunaan rekening pribadi terhadap pengelolaan keuangan negara di lima kementerian atau lembaga (K/L). Meski demikian, BPK mengingatkan akan adanya risiko dari pengelolaan anggaran dengan skema ini.
BPK menemukan penggunaan rekening pribadi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Temuan tersebut diungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2019.
Dana paling besar yang mengalir ke rekening pribadi terjadi di lingkungan Kemhan sebanyak Rp48,12 miliar. Rekening tersebut berupa rekening bank yang belum dilaporkan dan belum mendapatkan izin dari Menteri Keuangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)