medcom.id, Bogor: DPD PKS Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mendukung pemecatan Fahri Hamzah. Ketua DPD PKS Bogor, Agus Salim, menginstruksikan kader menerima putusan tersebut.
Agus menyakini DPP PKS tak asal memecat Fahri. Tentunya, kata Agus, prosesnya melewati beberapa langkah.
"Sanksi tertinggi berupa pemecatan, hanya diberikan jika pelanggaran berat. Itupun akan diberi kesempatan untuk membela diri dan menjelaskan duduk perkaranya sebelum keputusan ditetapkan," kata Agus di Bogor, Selasa (5/4/2016).
Agus mengatakan partai berwenang menempatkan kader di posisi apapun, di dalam maupun luar organisasi. Partai juga berwenang menarik kader dari jabatan publik.
"Sesuai UU, sikap DPP PKS tidak melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Agus.
Pihaknya memastikan seluruh kepengurusan di daerah hingga tingkat kecamatan dan kelurahan (ranting) taat pada putusan itu. Ia menilai pemecatan Fahri tak perlu diperdebatkan.
Fahri Hamzah dipecat dari keanggotaan PKS. Pemecatan Fahri diperkuat melalui putusan No.02/PUT/MT-PKS/2016 menerima rekomendasi BPDO, memberhentikan Fahri dari semua jenjang keanggotaan partai.
"Pada 20 Maret 2016, Majelis Tahkim menyampaikan putusannya kepada DPTP PKS untuk ditindaklanjuti sebagaimana diatur dalam AD/ART PKS. Selanjutnya, pada tanggal 23 Maret 2016, DPTP melimpahkan kepada DPP PKS untuk menindaklanjuti sebagaimana diatur dalam AD/ART PKS," ujar Presiden DPP PKS Mohamad Sohibul Iman.
Fahri mengaku kaget dengan putusan itu. Ia mengklaim tak pernah berbuat salah, sebagai kader maupun anggota DPR RI.
Namun Fahri mengatakan putusan itu tak akan membuatnya menyeberang ke partai lain.
"Saya akan tetap berjuang bersama partai (PKS). Menjadi partai besar," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/4/2016).
(Baca: Dipecat, Fahri: Saya Akan Tetap Membesarkan PKS)
medcom.id, Bogor: DPD PKS Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mendukung pemecatan Fahri Hamzah. Ketua DPD PKS Bogor, Agus Salim, menginstruksikan kader menerima putusan tersebut.
Agus menyakini DPP PKS tak asal memecat Fahri. Tentunya, kata Agus, prosesnya melewati beberapa langkah.
"Sanksi tertinggi berupa pemecatan, hanya diberikan jika pelanggaran berat. Itupun akan diberi kesempatan untuk membela diri dan menjelaskan duduk perkaranya sebelum keputusan ditetapkan," kata Agus di Bogor, Selasa (5/4/2016).
Agus mengatakan partai berwenang menempatkan kader di posisi apapun, di dalam maupun luar organisasi. Partai juga berwenang menarik kader dari jabatan publik.
"Sesuai UU, sikap DPP PKS tidak melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Agus.
Pihaknya memastikan seluruh kepengurusan di daerah hingga tingkat kecamatan dan kelurahan (ranting) taat pada putusan itu. Ia menilai pemecatan Fahri tak perlu diperdebatkan.
Fahri Hamzah dipecat dari keanggotaan PKS. Pemecatan Fahri diperkuat melalui putusan No.02/PUT/MT-PKS/2016 menerima rekomendasi BPDO, memberhentikan Fahri dari semua jenjang keanggotaan partai.
"Pada 20 Maret 2016, Majelis Tahkim menyampaikan putusannya kepada DPTP PKS untuk ditindaklanjuti sebagaimana diatur dalam AD/ART PKS. Selanjutnya, pada tanggal 23 Maret 2016, DPTP melimpahkan kepada DPP PKS untuk menindaklanjuti sebagaimana diatur dalam AD/ART PKS," ujar Presiden DPP PKS Mohamad Sohibul Iman.
Fahri mengaku kaget dengan putusan itu. Ia mengklaim tak pernah berbuat salah, sebagai kader maupun anggota DPR RI.
Namun Fahri mengatakan putusan itu tak akan membuatnya menyeberang ke partai lain.
"Saya akan tetap berjuang bersama partai (PKS). Menjadi partai besar," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/4/2016).
(Baca: Dipecat, Fahri: Saya Akan Tetap Membesarkan PKS)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RRN)