Presiden Joko Widodo,--Foto: Dok/MTVN
Presiden Joko Widodo,--Foto: Dok/MTVN

Jokowi Peringatkan Menteri Tak Saling Sikut

Desi Angriani • 02 November 2015 17:33
medcom.id, Jakarta: Presiden Joko Widodo tak habis geram terhadap polemik antarmenteri yang tidak berkesudahan. Jokowi menilai, polemik muncul akibat para menteri serampangn menerbitkan peraturan menteri (permen) dan tak dibahas dalam rapat kabinet.
 
"Bahwa setiap peraturan menteri (Permen) ataupun SE Menteri yang berkaitan dengan rakyat itu agar dibahas dalam rapat kabinet, rapat terbatas. Jangan sampai mengeluarkan Peraturan Menteri tanpa dibahas di rapat kabinet atau rapat terbatas," kata Jokowi di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin ( 2/11/2015).
 
Jokowi mengungkapkan, dirinya sudah berulang kali mengingatkan para menteri. Tapi, seolah tidak didengarkan. Jika setiap keputusan dibahas dalam rapat terbatas atau sidang kabinet, kebijakan tersebut tidak akan bergesekan dengan kementerian lainnya.

"Sehingga semua menteri tahu, apa yang akan dikeluarkan kementerian yang lainnya. Kalau ada hal-hal yang berkaitan dengan kementeriannya bisa disampaikan dalam rapat itu. Ini sekali lagi saya ingatkan, saya peringatkan," cetus suami Ibu Negara Iriana Jokowi ini.
 
Pria kelahiran Solo ini juga meminta semua menteri kompak dan saling mendukung. Ia tak mau kasus antara Rizal Ramli dan Sudirman Said kembali terjadi. Seperti polemik baru-baru ini antara Menteri Kelutan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dan Menteri Perdagangan Thomas Lembong.
 
"Jangan sampai sudah diputuskan dalam rapat, di luaran masih ada yang berbunyi tidak setuju. Apalagi sampai dipolemikkan. Jadi sekali sudah diputuskan dalam rapat, baik rapat terbatas maupun rapat kabinet, semua menteri harus memberikan dukungan penuh tanpa protes. Saya kira itu, terima kasih," kata dia.
 
Sekadar diketahui, Menteri Perdagangan Tom Lembong menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 87 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu. Permen tersebut menuai protes dari Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
 
Menurut Susi, kementerian terkait seharusnya diikutsertakan dalam penyusunan aturan itu. Sebab, produk yang diatur dalam Permendag 87/2015 di antaranya adalah makanan dan minuman, termasuk produk ikan olahan seperti teri, tuna, cakalang, dan belut.
 
"Seharusnya duduk bersama. Nanti gimana industri pengolahan ekonomi kreatif masyarakat? Masak ikan teri olahan saja mesti impor?" ujar Susi, Jumat 30 Oktober 2015.
 
Salah satunya, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 87 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu yang dibuat Menteri Perdagangan Tom Lembong pada 15 Oktober 2015, menuai protes.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan