Metrotvnewscom, Jakarta: Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta Djan Farid menginginkan pemerintah hadir dalam proses mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain Presiden Joko Widodo, Djan juga menginginkan Mekopolhukam Luhut Binsar Pandjaitan serta Menkumham Yassona Laoly hadir.
"Sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, dinyatakan bahwa para pihak prinsipal harus hadir langsung," kata Kuasa Hukum Djan Faridz, Humphrey R Djemat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (6/4/2016).
Menurut dia, jika ketiga tokoh mewakili pemerintah itu tidak hadir, selain membuat persidangan menjadi cacat hukum, juga akan merugikan pemerintah. Ketidakhadiran mereka dianggapnya tidak menunjukkan itikad baik terhadap proses yudikatif yang sedang dilakukan.
Humphrey menuturkan, Presiden dimungkinkan agar bisa menggunakan teknologi telekonferensi. Hal tersebut agar presiden hadir dan tetap mengikuti proses persidangan.
Humphrey menjelaskan, aturan mengenai penggunaan telekonferensi juga disebutkan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa kehadiran para pihak melalui komunikasi audio visual jarak jauh sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat 3 dianggap sebagai kehadiran langsung.
"Tidak masalah, bisa. Yang penting waktu teleconference, fisik presiden ada," terangnya.
PPP kubu Djan menggugat pemerintah lantaran tidak menjalankan putusan Mahkamah Agung Nomor 601/201. Dalam putusan itu menyatakan Kepengurusan Muktamar Jakarta dengan Ketua Umum Djan Faridz sebagai kepengurusan yang sah.
Pada Oktober 2015, MA membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengesahkan Surat Keputusan Menkumham tentang kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy (Romi). Berdasar Keputusan MA tersebut, Menkumham mencabut SK pengesahan Pengurus PPP hasil Muktamar Surabaya pimpinan Romahurmuziy pada Januari 2016.
Menkumham kemudian mengesahkan kembali kepengurusan PPP hasil Muktamar Bandung pada 2011, dengan ketua terpilih Suryadharma Ali (SDA) dan Romi sebagai Sekretaris Jenderal selama enam bulan.
Humphrey menjelaskan, ini merupakan gugatan pertama yang ditujukan kepada Presiden Jokowi. Kubu Djan menuntut ganti rugi sebesar Rp1 triliun, atas keputusan yang dikeluarkan Menkumham Yasonna Laoly.
Metrotvnewscom, Jakarta: Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta Djan Farid menginginkan pemerintah hadir dalam proses mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain Presiden Joko Widodo, Djan juga menginginkan Mekopolhukam Luhut Binsar Pandjaitan serta Menkumham Yassona Laoly hadir.
"Sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, dinyatakan bahwa para pihak prinsipal harus hadir langsung," kata Kuasa Hukum Djan Faridz, Humphrey R Djemat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (6/4/2016).
Menurut dia, jika ketiga tokoh mewakili pemerintah itu tidak hadir, selain membuat persidangan menjadi cacat hukum, juga akan merugikan pemerintah. Ketidakhadiran mereka dianggapnya tidak menunjukkan itikad baik terhadap proses yudikatif yang sedang dilakukan.
Humphrey menuturkan, Presiden dimungkinkan agar bisa menggunakan teknologi telekonferensi. Hal tersebut agar presiden hadir dan tetap mengikuti proses persidangan.
Humphrey menjelaskan, aturan mengenai penggunaan telekonferensi juga disebutkan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa kehadiran para pihak melalui komunikasi audio visual jarak jauh sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat 3 dianggap sebagai kehadiran langsung.
"Tidak masalah, bisa. Yang penting waktu teleconference, fisik presiden ada," terangnya.
PPP kubu Djan menggugat pemerintah lantaran tidak menjalankan putusan Mahkamah Agung Nomor 601/201. Dalam putusan itu menyatakan Kepengurusan Muktamar Jakarta dengan Ketua Umum Djan Faridz sebagai kepengurusan yang sah.
Pada Oktober 2015, MA membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengesahkan Surat Keputusan Menkumham tentang kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy (Romi). Berdasar Keputusan MA tersebut, Menkumham mencabut SK pengesahan Pengurus PPP hasil Muktamar Surabaya pimpinan Romahurmuziy pada Januari 2016.
Menkumham kemudian mengesahkan kembali kepengurusan PPP hasil Muktamar Bandung pada 2011, dengan ketua terpilih Suryadharma Ali (SDA) dan Romi sebagai Sekretaris Jenderal selama enam bulan.
Humphrey menjelaskan, ini merupakan gugatan pertama yang ditujukan kepada Presiden Jokowi. Kubu Djan menuntut ganti rugi sebesar Rp1 triliun, atas keputusan yang dikeluarkan Menkumham Yasonna Laoly.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)