Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ida Budhiati (kiri) bersama Komisioner Bawaslu Endang Wihdatiningtyas (kanan)---Ant/Akbar Nugroho
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ida Budhiati (kiri) bersama Komisioner Bawaslu Endang Wihdatiningtyas (kanan)---Ant/Akbar Nugroho

PPP Terancam tak Ikut Pilkada

Achmad Zulfikar Fazli • 24 Juli 2015 17:43
medcom.id, Jakarta: Pendaftaran bakal calon Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2015 tinggal beberapa hari lagi, yakni 26-28 Juli 2015. Namun, hingga saat ini PPP masih jauh dari kata sepakat dalam mengusung calon kepala daerah secara bersama-sama.
 
Padahal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menegaskan partai politik yang tengah mengalami dualisme kepengurusan seperti Golkar dan PPP, harus memiliki kesepakatan untuk mengusung pasangan calon. Hal itu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Pasal 36 (PKPU) Nomor 12 Tahun 2015.
 
"Prinsip utama dari kebijakan KPU, dua kepengurusan ini harus bersepakat mengusung pasangan calon," kata Komisioner KPU, Ida Budhiati, di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (24/7/2015).

Jika kesepakatan itu tidak terjadi, PPP terancam tidak dapat ikut serta dalam Pilkada serentak 2015. "(Kalau tidak ada kesepakatan) Partai politik itu berarti telah melepaskan hak dalam mengikuti pemilihan kepala daerah," imbuh dia.
 
Kendati demikian, ia berharap kedua kubu yang berkonflik dapat duduk bersama dan menyelesaikan masalah ini. Sehingga, dapat ikut serta dalam Pilkada 2015, mengingat masih ada waktu beberapa hari sebelum masa pendaftaran calon kepala daerah berakhir.
 
"Kan masih ada waktu partai politik membangun kesepakatan dan konsolidasi," kata dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TII)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan