medcom.id, Jakarta: Kuasa hukum Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical), Yusril Ihza Mahendra menjelaskan soal putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara yang menunda Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang mengesahkan kepengurusan kubu Agung Laksono. Yusril mengaku 'gerah' dengan tafsiran orang atas keputusan Majelis Hakim PTUN.
Lewat akun Twitter pribadinya @Yusrilihza_Mhd, Yusril coba menjelaskan soal keputusan hakim PTUN yang menunda SK Menkumham. Ia berpendapat jika putusan hakim mengabulkan gugatan kubu Ical tak lain karena adanya keadaan yang mendesak.
"Penetapan penundaan diputuskan oleh majelis hakim PTUN atas dasar pemohonan dari penggugat. Alasan utama dikabulkannya penetapan penundaan adalah keadaan mendesak yang jika tidak dikabulkan, akan merugikan kepentingan penggugat atau akan menimbulkan suatu akibat yang tidak dapat dipulihkan kembali jika dalam putusan akhir gugatan dikabulkan majelis hakim," jelas Yusril, Jumat (3/4/2015).
"Jika penetapan penundaan dikabulkan maka SK yang digugat dinyatakan ditunda berlakunya sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap. Dengan ditunda keberlakuannya maka SK tersebut dengan sendiri menjadi tidak berlau secara efektif sejak SK tersebut diterbitkan. Maka keadaan kembali ke keadaan seperti semula pada saat sebelum SK tersebut diterbitkan," sambungnya.
Sebelumnya, beberapa pihak memang menilai jika keputusan hakim PTUN tak bisa membuat Ical otomatis berkuasa kembali di partai berlambang pohon beringin tersebut. Apalagi seruan dari kubu Agung Laksono yang menanggapi keputusan PTUN dengan dingin.
Kubu Agung menilai jika kepengurusan mereka yang sah. Meski munculnya putusan sela yang telah dikeluarkan oleh Hakim PTUN. "Keputusan PTUN Jakarta tersebut bersifat 'sela' dan tidak mengganggu proses keabsahan Menkumham," ujar Wakil Ketua Umum Golkar versi Munas Ancol Agus Gumiwang.
medcom.id, Jakarta: Kuasa hukum Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical), Yusril Ihza Mahendra menjelaskan soal putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara yang menunda Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang mengesahkan kepengurusan kubu Agung Laksono. Yusril mengaku 'gerah' dengan tafsiran orang atas keputusan Majelis Hakim PTUN.
Lewat akun Twitter pribadinya @Yusrilihza_Mhd, Yusril coba menjelaskan soal keputusan hakim PTUN yang menunda SK Menkumham. Ia berpendapat jika putusan hakim mengabulkan gugatan kubu Ical tak lain karena adanya keadaan yang mendesak.
"Penetapan penundaan diputuskan oleh majelis hakim PTUN atas dasar pemohonan dari penggugat. Alasan utama dikabulkannya penetapan penundaan adalah keadaan mendesak yang jika tidak dikabulkan, akan merugikan kepentingan penggugat atau akan menimbulkan suatu akibat yang tidak dapat dipulihkan kembali jika dalam putusan akhir gugatan dikabulkan majelis hakim," jelas Yusril, Jumat (3/4/2015).
"Jika penetapan penundaan dikabulkan maka SK yang digugat dinyatakan ditunda berlakunya sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap. Dengan ditunda keberlakuannya maka SK tersebut dengan sendiri menjadi tidak berlau secara efektif sejak SK tersebut diterbitkan. Maka keadaan kembali ke keadaan seperti semula pada saat sebelum SK tersebut diterbitkan," sambungnya.
Sebelumnya, beberapa pihak memang menilai jika keputusan hakim PTUN tak bisa membuat Ical otomatis berkuasa kembali di partai berlambang pohon beringin tersebut. Apalagi seruan dari kubu Agung Laksono yang menanggapi keputusan PTUN dengan dingin.
Kubu Agung menilai jika kepengurusan mereka yang sah. Meski munculnya putusan sela yang telah dikeluarkan oleh Hakim PTUN. "Keputusan PTUN Jakarta tersebut bersifat 'sela' dan tidak mengganggu proses keabsahan Menkumham," ujar Wakil Ketua Umum Golkar versi Munas Ancol Agus Gumiwang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)