Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Marwan Jafar--Istimewa
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Marwan Jafar--Istimewa

Perangkat Desa Curhat ke Menteri Desa Soal Gaji Kecil

04 Februari 2015 07:18
medcom.id, Jakarta: Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Nasional mengeluhkan persentase belanja operasional dan perangkat desa Desa yang dinilai sangat kecil. Karena resah, mereka pun langsung menemui Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Marwan Jafar.
 
Dalam pertemuan dengan Menteri Desa, Ketua Umum PPDI Nasional, Ubaidi Rosyidi, mengaku resah lantaran kecilnya anggaran operasional desa, termasuk gaji Kepala Desa. Pasalnya, berdasarakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang pelaksanaa UU Desa, sebanyak 70 persen penggunaan Dana Desa untuk keperluan belanja penyelenggaraan pemerintahan Desa.
 
Seperti, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

"Sedangkan untuk operasional dan gaji aparat Desa, termasuk kami (Kepala Desa) hanya sebesar 30 persen dari APBDes. Kami tentu akan mengalami pengurangan penghasilan dengan ketentuan ini," ujar Rosyidi di Kantor Kemendes PDTT, Kalibata, Jakarta, Selasa (3/2/2015)
 
Di sisi lain, penyaluran Dana Desa pada tahun ini hanya sekitar Rp 270 juta. Menurutnya, jumlah Dana Desa tersebut sulit memenuhi keinginan para Kepala Desa dalam membangun desa setempat.
 
"Padahal, amanah UU Desa dan janji Pak Presiden Jokowi (Joko Widodo) jelas menyebutkan akan memberikan bantuan dana untuk desa Rp 1,4 miliar," tanya Rosyidi.
 
Bantuan dana desa sebesar Rp 270 juta dinilai Rosyidi tidak akan mampu memperbaiki perdesaan secara signifikan. Apalagi, dana tersebut diprioritaskan untuk infrastruktur dan pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). "Kami khawatir, kesejahteraan masyarakat desa tidak terpenuhi dengan anggaran tersebut," keluhnya.
 
Karena itu, PPDI meminta Mendes PDTT Marwan Jafar untuk meperjuangkan revisi PP tersebut, terutama pada Pasal 100 yang mengatur tentang mekanisme penyerapan Dana Desa.
 
Menteri Marwan sendiri menjelaskan, revisi PP itu akan coba dikaji. Terkait penyaluran Dana Desa sebesar Rp 1.4 Miliar, Marwan menegaskan bahwa pemerintah tetap akan mereasliakan dana tersebut. "Tetapi, harus saya sampaikan bahwa penyaluran dana tersebut akan dilakukan secara bertahap. Pasti kita penuhi," tegas Marwan.
 
"Nanti, dalam APBN-P akan dilakukan penambahan Rp 11 triliun, sehingga total dana desa yang dapat disalurkan pada tahun ini baru Rp 270 juta. Ini hitungan kasar saja, jika dirata-rata dengan jumlah desa se Indonesia yang mencapai 74 ribuan desa," ungkap Marwan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan