medcom.id, Jakarta: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi mengeluarkan surat edaran Nomor 13 Tahun 2015 yang berisi larangan beriklan dan mengirimkan ucapan selamat berupa karangan bunga dengan menggunakan anggaran pemerintah.
Menteri Yuddy beralasan, larangan ini dikeluarkan dalam rangka efesiensi anggaran.
"Di daerah kan ada TV lokal, itu (isinya) iklan ucapan selamat. Periksa pakai uang pribadi bukan. Masa uang rakyat dipakai untuk ucapan selamat. Rasanya tidak pantas," katanya saat ditemui di Gedung Kemenpan RB, Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (25/3/2015)
Larangan ini merujuk pada instruksi Presiden Jokowi. Presiden Jokowi menginstruksikan seluruh instansi menghemat anggaran tak perlu.
"Perintah Presiden seluruh aparatur sipil negara harus menghentikan kebiasaan boros. Setiap yang dikeluarkan harus ada outcome (hasil)," sambung dia.
Menurut dia, memasang iklan ucapan selamat bagi pejabat atau SKPD bukanlah satu-satunya cara bekerja sama dengan media. Kinerja pemerintah tidak diukur oleh publikasi dan iklan tapi dengan kebijakan dan outcome.
"Masih banyak cara melakukan kerja sama dengan media tanpa harus pasang iklan," ungkapnya.
Namun pemasangan iklan diizinkan bagi pejabat atau SKPD dengan tujuan sosialisasi kebijakan atau program pemerintahan. "Sosialisasi kegiatan itu sih boleh. Yang tidak boleh ucapan selamat pada pimpinan," pungkas dia.
medcom.id, Jakarta: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi mengeluarkan surat edaran Nomor 13 Tahun 2015 yang berisi larangan beriklan dan mengirimkan ucapan selamat berupa karangan bunga dengan menggunakan anggaran pemerintah.
Menteri Yuddy beralasan, larangan ini dikeluarkan dalam rangka efesiensi anggaran.
"Di daerah kan ada TV lokal, itu (isinya) iklan ucapan selamat. Periksa pakai uang pribadi bukan. Masa uang rakyat dipakai untuk ucapan selamat. Rasanya tidak pantas," katanya saat ditemui di Gedung Kemenpan RB, Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (25/3/2015)
Larangan ini merujuk pada instruksi Presiden Jokowi. Presiden Jokowi menginstruksikan seluruh instansi menghemat anggaran tak perlu.
"Perintah Presiden seluruh aparatur sipil negara harus menghentikan kebiasaan boros. Setiap yang dikeluarkan harus ada
outcome (hasil)," sambung dia.
Menurut dia, memasang iklan ucapan selamat bagi pejabat atau SKPD bukanlah satu-satunya cara bekerja sama dengan media. Kinerja pemerintah tidak diukur oleh publikasi dan iklan tapi dengan kebijakan dan outcome.
"Masih banyak cara melakukan kerja sama dengan media tanpa harus pasang iklan," ungkapnya.
Namun pemasangan iklan diizinkan bagi pejabat atau SKPD dengan tujuan sosialisasi kebijakan atau program pemerintahan. "Sosialisasi kegiatan itu sih boleh. Yang tidak boleh ucapan selamat pada pimpinan," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(SUR)