Jakarta: Wakil Ketua MPR Arsul Sani menegaskan penunjukan anggota dewan pertimbangan presiden (wantimpres) merupakan hak prerogatif Presiden Joko Widodo. Termasuk, apabila wantimpres yang dipilih berasal dari kalangan partai politik.
"Itu sepenuhnya kewenangan presiden," kata Arsul di Jakarta, Sabtu, 30 November 2019.
Arsuk menjelaskan penunjukan wantimpres diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden. Wantimpres harus dibentuk dalam tiga bulan sejak Presiden Jokowi dilantik.
"Ya, kita tunggu saja," kata Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
Wakil Ketua MPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid juga senada. Ia mengatakan wantimpres bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara, baik diminta atau tidak.
"Penyampaian nasihat dan pertimbangan itu juga bisa dilakukan secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota wantimpres," kata Jazilul.
Jazilul menyatakan tak ada yang salah jika wantimpres diangkat dari unsur partai politik koalisi pendukung pemerintah. Dengan begitu, arah ideologi pembangunan menjadi semakin jelas.
"Bukan orang yang entah dari mana, tiba-tiba masuk jadi Wantimpres, kan tidak elok juga," ujar wakil ketua umum PKB itu.
Namun, Jazilul mengingatkan dalam menjalankan tugas dan fungsinya Wantimpres dilarang memberikan keterangan, pernyataan, atau menyebarluaskan isi nasihat kepada pihak mana pun. Atas permintaan presiden, kata dia, wantimpres bisa mengikuti sidang kabinet serta kunjungan kerja dan kenegaraan. Wantimpres juga boleh meminta informasi dari instansi pemerintah terkait dan lembaga negara lainnya.
"Selain itu dalam menjalankan tugasnya wantimpres, masing-masing anggota dibantu oleh satu orang sekretaris anggota wantimpres," ucap Jazilul.
Kabar tiga pimpinan partai politik pendukung Jokowi diangkat menjadi wantimpres mengemuka dan menuai pro kontra. Ketiganya yaitu Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO), Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Diaz Hendropriyono, dan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie.
Pada 2015, Jokowi mengangkat sembilan orang wantimpres yang dilantik di Istana Negara, Jakarta. Mereka yaitu Sidarto Danusubroto (PDI Perjuangan), Subagyo HS (TNI), Yusuf Kartanegara, Hasyim Muzadi (PBNU/almarhum), Suharso Monoarfa (PPP), Rusdi Kirana (PKB), Jan Darmadi (NasDem), Abdul Malik Fadjar (Muhammadiyah), dan Sri Adiningsih (ekonom Universitas Gajah Mada).
Jakarta: Wakil Ketua MPR Arsul Sani menegaskan penunjukan anggota dewan pertimbangan presiden (wantimpres) merupakan hak prerogatif Presiden Joko Widodo. Termasuk, apabila wantimpres yang dipilih berasal dari kalangan partai politik.
"Itu sepenuhnya kewenangan presiden," kata Arsul di Jakarta, Sabtu, 30 November 2019.
Arsuk menjelaskan penunjukan wantimpres diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden. Wantimpres harus dibentuk dalam tiga bulan sejak Presiden Jokowi dilantik.
"Ya, kita tunggu saja," kata Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
Wakil Ketua MPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid juga senada. Ia mengatakan wantimpres bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara, baik diminta atau tidak.
"Penyampaian nasihat dan pertimbangan itu juga bisa dilakukan secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota wantimpres," kata Jazilul.
Jazilul menyatakan tak ada yang salah jika wantimpres diangkat dari unsur partai politik koalisi pendukung pemerintah. Dengan begitu, arah ideologi pembangunan menjadi semakin jelas.
"Bukan orang yang entah dari mana, tiba-tiba masuk jadi Wantimpres, kan tidak elok juga," ujar wakil ketua umum PKB itu.
Namun, Jazilul mengingatkan dalam menjalankan tugas dan fungsinya Wantimpres dilarang memberikan keterangan, pernyataan, atau menyebarluaskan isi nasihat kepada pihak mana pun. Atas permintaan presiden, kata dia, wantimpres bisa mengikuti sidang kabinet serta kunjungan kerja dan kenegaraan. Wantimpres juga boleh meminta informasi dari instansi pemerintah terkait dan lembaga negara lainnya.
"Selain itu dalam menjalankan tugasnya wantimpres, masing-masing anggota dibantu oleh satu orang sekretaris anggota wantimpres," ucap Jazilul.
Kabar tiga pimpinan partai politik pendukung Jokowi diangkat menjadi wantimpres mengemuka dan menuai pro kontra. Ketiganya yaitu Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO), Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Diaz Hendropriyono, dan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie.
Pada 2015, Jokowi mengangkat sembilan orang wantimpres yang dilantik di Istana Negara, Jakarta. Mereka yaitu Sidarto Danusubroto (PDI Perjuangan), Subagyo HS (TNI), Yusuf Kartanegara, Hasyim Muzadi (PBNU/almarhum), Suharso Monoarfa (PPP), Rusdi Kirana (PKB), Jan Darmadi (NasDem), Abdul Malik Fadjar (Muhammadiyah), dan Sri Adiningsih (ekonom Universitas Gajah Mada).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)