Wakil Ketua Komisi III DPR Desmon J Mahesa (Foto: Dok.Medcom.id)
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmon J Mahesa (Foto: Dok.Medcom.id)

Pengajuan Grasi Annas Maamun Diharapkan Tak Tipu-tipu

Nur Azizah • 27 November 2019 12:48
Jakarta: Wakil Ketua Komisi II DPR Desmond Mahesa mempertanyakan pemberian grasi terhadap terpidana kasus korupsi alih fungsi kebun kelapa sawit di Riau, Annas Maamun. Desmon khawatir alasan kesehatan hanya dibuat-buat.
 
"Ya yang jadi soal, kalian cek benar enggak itu. Kalau enggak benar, itu kan tipu-tipu, kasihan Pak Jokowi (Presiden Joko Widodo) ditipu sama Kementerian Hukum dan HAM," kata Desmond di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 27 November 2019.
 
Desmon juga meminta Jokowi melihat detail kondisi Annas sebelum memberikan grasi. Jokowi jangan asal menerima rekomendasi Kementerian Hukum dan HAM.

"Nah, ini yang jadi soal. Betul enggak yang merekomendasikan grasi itu. Besok ada rapat dengan Kementerian Hukum dan HAM, nanti kita pertanyakan," ujar dia.
 
Desmond sepakat dengan pemberian grasi bila syarat-syarat yang diajukan sesuai. Dia juga setuju terpidana diberi pengampunan untuk berobat.
 
"Kalau renta itu kenapa satu tahun, kasih pengampunan gitu grasi pengampunan saja agar bisa berobat, tidak apa-apa, kasus lain seperti Syaukani, mantan Bupati Kutai Kertanegara," ungkap dia.
 
Jokowi memangkas hukuman penjara Annas. Pemberian grasi mempertimbangkan penyakit komplikasi yang diidap mantan Gubernur Riau itu.
 
Annas diganjar hukuman tujuh tahun penjara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Putusan MA itu menambah satu tahun hukuman dari vonis Pengadilan Tipikor Bandung pada 24 Juni 2015. 
 
Vonis menyatakan Annas terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara korupsi alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Annas terbukti menerima suap Rp500 juta dari Ketua Asosiasi Kelapa Sawit, Gulat Medali Emas Manurung.
 
Suap diberikan supaya Annas mengakomodasi permintaan terkait revisi kawasan hutan. Sementara lahan yang diajukan bukan rekomendasi tim terpadu.
 
Dengan diberikan grasi, hukuman Annas dikurangi dari tujuh tahun menjadi enam tahun. Annas dinyatakan bebas pada 3 Oktober 2020 dari semula 3 Oktober 2021.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan