Jakarta: Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Basarah mengajak seluruh masyakarat turut menyukseskan prosesi acara pelantikan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2019. Ia meminta tidak ada upaya untuk menggagalkan pelantikan presiden nanti.
"Jokowi dan Ma'ruf Amin adalah produk dari Pemilu, yang sah dan konstitusional. Sehingga, berbagai upaya mengganggu pelantikan terhadap Joko Widodo dan Kiai Ma'ruf Amin merupakan tindakan inkonstitusional," kata Basarah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 14 Oktober 2019.
Sebagai negara demokrasi, sistem presidensial sudah final dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Sistem ini harus dijaga dalam lima tahun mendatang. Jangan ada upaya menjatuhkan kekuasaan melalui proses politik.
"Sebagai negara demokrasi yang berdasar atas hukum, bangsa Indonesia telah memastikan bahwa sistem pemerintahan presidensil yang dianut akan memastikan setiap presiden yang telah dipilih dalam sebuah pemilu yang demokratis wajib dijaga fix term kekuasaan pemerintahan selama 5 tahun dan tidak boleh dijatuhkan karena alasan politik," tegas Basarah.
Aparat juga perlu mewaspadai upaya-upaya kekerasan seperti aksi-aksi terorisme dan penyerangan terhadap pejabat negara. Tindakan itu bertentangan dengan konstitusi dan hukum di Indonesia.
"Bangsa Indonesia tidak boleh gentar menghadapi aksi terorisme. Sudah jelas bahwa tujuan dari terorisme adalah membuat rasa takut," ujar Basarah.
Basarah juga meminta aparat penegak hukum untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan aksi teror. Perlu ada kewaspadaan dini terhadap upaya aksi teror.
"Perlunya peningkatan kewaspadaan. Kejadian penusukan terhadap Menko Polhulam Wiranto menunjukkan bahwa pelaku bisa mendekat ke target tanpa ada deteksi dini dari aparat," pungkas dia.
Jakarta: Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Basarah mengajak seluruh masyakarat turut menyukseskan prosesi acara pelantikan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2019. Ia meminta tidak ada upaya untuk menggagalkan pelantikan presiden nanti.
"Jokowi dan Ma'ruf Amin adalah produk dari Pemilu, yang sah dan konstitusional. Sehingga, berbagai upaya mengganggu pelantikan terhadap Joko Widodo dan Kiai Ma'ruf Amin merupakan tindakan inkonstitusional," kata Basarah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 14 Oktober 2019.
Sebagai negara demokrasi, sistem presidensial sudah final dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Sistem ini harus dijaga dalam lima tahun mendatang. Jangan ada upaya menjatuhkan kekuasaan melalui proses politik.
"Sebagai negara demokrasi yang berdasar atas hukum, bangsa Indonesia telah memastikan bahwa sistem pemerintahan presidensil yang dianut akan memastikan setiap presiden yang telah dipilih dalam sebuah pemilu yang demokratis wajib dijaga
fix term kekuasaan pemerintahan selama 5 tahun dan tidak boleh dijatuhkan karena alasan politik," tegas Basarah.
Aparat juga perlu mewaspadai upaya-upaya kekerasan seperti aksi-aksi terorisme dan penyerangan terhadap pejabat negara. Tindakan itu bertentangan dengan konstitusi dan hukum di Indonesia.
"Bangsa Indonesia tidak boleh gentar menghadapi aksi terorisme. Sudah jelas bahwa tujuan dari terorisme adalah membuat rasa takut," ujar Basarah.
Basarah juga meminta aparat penegak hukum untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan aksi teror. Perlu ada kewaspadaan dini terhadap upaya aksi teror.
"Perlunya peningkatan kewaspadaan. Kejadian penusukan terhadap Menko Polhulam Wiranto menunjukkan bahwa pelaku bisa mendekat ke target tanpa ada deteksi dini dari aparat," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)