Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana. Foto: Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez
Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana. Foto: Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez

Indonesia Diminta Tolak Ajakan Negosiasi Tiongkok Soal Natuna

Fachri Audhia Hafiez • 12 Januari 2020 14:34

Jakarta: Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana menilai Indonesia tak perlu berunding dengan Tiongkok terkait persoalan di Natuna. Sebab, Indonesia maupun Tiongkok saling tidak mengakui klaim atas batas perairan di Natuna.
 
"Karena kita saling enggak mengakui. Jadi kita enggak perlu duduk bareng, tidak perlu negosiasi," kata Hikmahanto dalam diskusi Crosscheck by Medcom.id bertajuk 'Pantang Keok Hadapi Tiongkok' di Upnormal Coffee and Roasters, Jakarta Pusat, Minggu, 12 Januari 2020.
 
Ia menuturkan berdasarkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982, perairan Natuna merupakan wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia. Tiongkok tidak memiliki hak apa pun atas perairan tersebut. 

Sementara, pemerintah Tiongkok mengeklaim sembilan garis putus (nine dash line) di tengah Laut China Selatan. Garis putus-putus itu pertama kali muncul di peta negara Tiongkok pada 1947.
 
Nine dash line berada di kawasan Tiongkok Selatan dengan luas mencapai 2 juta kilometer persegi. Garis itu kerap digunakan sebagai pembenaran Tiongkok untuk mengeklaim kepulauan di kawasan Laut China Selatan.
 
Hikmahanto meminta agar pemerintah Indonesia menghindari upaya diplomasi Tiongkok. Pemerintah juga diharapkan tak mengindahkan upaya lobi Tiongkok lewat narasi kerja sama.
 
"Jadi jangan pernah mau (kerja sama). Dalam situasi kayak begini, namanya mereka melakukan diplomasi itu akan canggih. Kita harus lebih canggih dalam rangka menolak ajakan tersebut," ujar Hikmahanto.
 


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan