Jakarta: Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu mengatakan pihaknya tak memiliki kewajiban memberikan bantuan hukum kepada tersangka kasus dugaan makar Mayor Jenderal Purnawirawan Kivlan Zen. Pasalnya, status Kivlan sebagai purnawirawan biasa, bukan veteran perang.
Ryamizard menjelaskan memang Kementerian Pertahanan memiliki kewenangan memberikan bantuan hukum kepada purnawirawan. Dengan catatan ia tercatat sebagai purnawirawan veteran perang.
"Kalau veteran di bawah Kementerian Pertahanan. Kalau veteran purnawirawan, iya di bawah saya. Kalau purnawirawan bukan veteran, bukan kewenangan kita," ujar Ryamizard di kantor Kemenhan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu 12 Juni 2019.
Ryamizard sendiri belum menerima surat pengajuan bantuan hukum yang dikirimkan kuasa hukum Kivlan Zen. Dia pun baru mendapat kabar kuasa hukum Kivlan berkirim surat.
"Saya saya baru dikasih tau (sama wartawan). mudah-mudahan itu surat yang isinya menyenangkan," kata Ryamizard.
Ryamizard berharap surat yang dikirimkan oleh Kivlan Zen beriktikad baik. Ia akan berkonsultasi dengan jajaran Biro Hukum Kemenhan. Dia ingin menelaah dengan pasti tujuan surat tersebut. Meski Kivlan berstatus tersangka, Menhan tetap beriktikad baik dengan menerima suratnya.
"Saya akan panggil karo hukum (kepala biro hukum) saya. Ini bagaimana, kalau bagus, iya (diberi bantuan hukum), kalau enggak ya tidak," kata Ryamizard.
Jakarta: Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu mengatakan pihaknya tak memiliki kewajiban memberikan bantuan hukum kepada tersangka kasus dugaan makar Mayor Jenderal Purnawirawan Kivlan Zen. Pasalnya, status Kivlan sebagai purnawirawan biasa, bukan veteran perang.
Ryamizard menjelaskan memang Kementerian Pertahanan memiliki kewenangan memberikan bantuan hukum kepada purnawirawan. Dengan catatan ia tercatat sebagai purnawirawan veteran perang.
"Kalau veteran di bawah Kementerian Pertahanan. Kalau veteran purnawirawan, iya di bawah saya. Kalau purnawirawan bukan veteran, bukan kewenangan kita," ujar Ryamizard di kantor Kemenhan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu 12 Juni 2019.
Ryamizard sendiri belum menerima surat pengajuan bantuan hukum yang dikirimkan kuasa hukum Kivlan Zen. Dia pun baru mendapat kabar kuasa hukum Kivlan berkirim surat.
"Saya saya baru dikasih tau (sama wartawan). mudah-mudahan itu surat yang isinya menyenangkan," kata Ryamizard.
Ryamizard berharap surat yang dikirimkan oleh Kivlan Zen beriktikad baik. Ia akan berkonsultasi dengan jajaran Biro Hukum Kemenhan. Dia ingin menelaah dengan pasti tujuan surat tersebut. Meski Kivlan berstatus tersangka, Menhan tetap beriktikad baik dengan menerima suratnya.
"Saya akan panggil karo hukum (kepala biro hukum) saya. Ini bagaimana, kalau bagus, iya (diberi bantuan hukum), kalau enggak ya tidak," kata Ryamizard.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)