Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak mempersoalkan Pilkada 2020 dilakukan langsung maupun taklangsung. KPU memiliki kewajiban menjalankan undang-undang.
"Apa pun keputusan yang diambil pemerintah dan DPRD tetap harus mempertimbangkan kelebihan dan kekurangan masing-masing pilihan itu," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tantowi di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa, 12 November 2019.
Pramono menyebut perdebatan penerapan pilkada tak langsung bukan hal baru. Ia meminta seluruh pihak mengkaji secara mendalam kebijakan itu.
UU Pilkada Nomor 32 Tahun 2004 dan UU Pilkada Nomor 12 Tahun 2008, kata dia, pernah direvisi saat akhir masa jabatan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Revisi itu mengatur kepala daerah dipilih melalui DPRD.
Kebijakan tersebut menuai kontroversi. Publik tak setuju dengan kebijakan tersebut. Sehingga SBY pun mencanangkan peraturan penganti undang-undang (perppu) membatalkan pilkada melalui DPRD itu.
"Pengalaman kita sudah panjang soal itu. Sehingga data, fakta dan angka bisa lebih dianalisis lebih mendalam," imbuh Pramono.
Setelah melakukan kajian mendalam, Pramono meminta pemerintah menyosialisasikannya kepada publik. Agar publik bisa menilai penerapan pilkada secara tak langsung.
"Publik lebih tercerahkan, mereka mendapatkan penjelasan yang lengkap kelebihan dan kekurangan masing-masing pilihan itu," jelas Pramono.
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak mempersoalkan Pilkada 2020 dilakukan langsung maupun taklangsung. KPU memiliki kewajiban menjalankan undang-undang.
"Apa pun keputusan yang diambil pemerintah dan DPRD tetap harus mempertimbangkan kelebihan dan kekurangan masing-masing pilihan itu," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tantowi di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa, 12 November 2019.
Pramono menyebut perdebatan penerapan pilkada tak langsung bukan hal baru. Ia meminta seluruh pihak mengkaji secara mendalam kebijakan itu.
UU Pilkada Nomor 32 Tahun 2004 dan UU Pilkada Nomor 12 Tahun 2008, kata dia, pernah direvisi saat akhir masa jabatan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Revisi itu mengatur kepala daerah dipilih melalui DPRD.
Kebijakan tersebut menuai kontroversi. Publik tak setuju dengan kebijakan tersebut. Sehingga SBY pun mencanangkan peraturan penganti undang-undang (perppu) membatalkan pilkada melalui DPRD itu.
"Pengalaman kita sudah panjang soal itu. Sehingga data, fakta dan angka bisa lebih dianalisis lebih mendalam," imbuh Pramono.
Setelah melakukan kajian mendalam, Pramono meminta pemerintah menyosialisasikannya kepada publik. Agar publik bisa menilai penerapan pilkada secara tak langsung.
"Publik lebih tercerahkan, mereka mendapatkan penjelasan yang lengkap kelebihan dan kekurangan masing-masing pilihan itu," jelas Pramono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)