Jakarta: Pemerintah akan membentuk kembali komisi kebenaran dan rekonsiliasi (KKR) untuk mengungkap kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di masa lalu. Rencana ini diusulkan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
"Usulan dari Menko Polhukam, Pak Mahfud MD, untuk dibentuknya komisi kebenaran dan rekonsiliasi," kata juru bicara Presiden Fadjroel Rachman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 13 November 2019.
KKR sempat dibentuk beberapa tahun lalu. Komisi itu dibubarkan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi pada 2006.
Fadjroel merupakan salah seorang dari 42 anggota KKR. Menurut dia, KKR belum banyak bekerja karena UU 27/2004 terlanjur dibatalkan MK.
"Inisiatif sekarang dari Menko Polhukam untuk menaikkan kembali komisi kebenaran dan rekonsiliasi. Intinya itu adalah agar kebenaran diungkap," ujar dia.
Fadjroel mengaku belum bisa bicara banyak terkait tugas KKR. Namun, terang dia, ketika MK membatalkan UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi muncul perdebatan terhadap salah satu pasal, yakni soal pelaku yang mengakui perbuatannya mendapat ampunan.
"Apakah pelaku kejahatan bisa diampuni, atau harus melalui pengadilan. Itu mungkin yang akan menjadi problem," tutur dia.
Menurut dia, usulan Mahfud harus dihargai. Presiden Joko Widodo pun telah mendengarkan usulan tersebut.
"Tapi niat baik dari Pak Menko Polhukam, Pak Mahfud MD, menurut saya pantas kita hargai, dan Presiden beliau tampaknya mendengarkan dengan sangat seksama terhadap usulan tersebut," jelas dia.
Jakarta: Pemerintah akan membentuk kembali komisi kebenaran dan rekonsiliasi (KKR) untuk mengungkap kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di masa lalu. Rencana ini diusulkan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
"Usulan dari Menko Polhukam, Pak Mahfud MD, untuk dibentuknya komisi kebenaran dan rekonsiliasi," kata juru bicara Presiden Fadjroel Rachman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 13 November 2019.
KKR sempat dibentuk beberapa tahun lalu. Komisi itu dibubarkan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi pada 2006.
Fadjroel merupakan salah seorang dari 42 anggota KKR. Menurut dia, KKR belum banyak bekerja karena UU 27/2004 terlanjur dibatalkan MK.
"Inisiatif sekarang dari Menko Polhukam untuk menaikkan kembali komisi kebenaran dan rekonsiliasi. Intinya itu adalah agar kebenaran diungkap," ujar dia.
Fadjroel mengaku belum bisa bicara banyak terkait tugas KKR. Namun, terang dia, ketika MK membatalkan UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi muncul perdebatan terhadap salah satu pasal, yakni soal pelaku yang mengakui perbuatannya mendapat ampunan.
"Apakah pelaku kejahatan bisa diampuni, atau harus melalui pengadilan. Itu mungkin yang akan menjadi problem," tutur dia.
Menurut dia, usulan Mahfud harus dihargai. Presiden Joko Widodo pun telah mendengarkan usulan tersebut.
"Tapi niat baik dari Pak Menko Polhukam, Pak Mahfud MD, menurut saya pantas kita hargai, dan Presiden beliau tampaknya mendengarkan dengan sangat seksama terhadap usulan tersebut," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)