Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

RUU Pemilu Harus Cantumkan Sanksi Pidana Pelibatan Anak

Kautsar Widya Prabowo • 24 November 2020 06:19
Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendorong agar sanksi pidana dapat tercantum dalam Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu). Sanksi tersebut diyakini dapat membuat jera pelaku.
 
"Sanksi pidana dapat ditambahkan satu pasal dalam RUU pemilu. (Ini) masukan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPA) ke Komisi II," ujar Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar dalam diskusi virtual, Senin, 23 November 2020.
 
Bawaslu, kata Fritz, dalam menindak pelanggaran mayoritas dengan sanksi administrasi. Sanksi pidana akan diterapkan apabila aturan itu telah diatur dalam RUU Pemilu.

"Tindak tegas bisa kami lakukan terhadap cakada atau caleg yang nanti  (pemilu) 2024 akan melibatkan anak," ucap dia.
 
Baca: Penggabungan UU Pemilu Didukung
 
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menekankan seharusnya setiap anak mendapatkan perlindungan. Terutama untuk mencegah terlibat praktik politik praktis.
 
"Ketika anak dilibatkan di luar kepentingan anak-anak (dan) tidak mendapat keselamatan jiwanya berhak mendapat pidana sesuai Pasal 76 a Undang-Undang Perlindungan Anak," ujar Asdep Bidang Perlindungan Anak Dari Kekerasan dan Eksploitasi Kementerian PPPA, Valentina Ginting.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan