Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat (Rerie). Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat (Rerie). Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto

Implementasi Penutupan Akses WNA Ke Indonesia Harus Tegas

Anggi Tondi Martaon • 29 Desember 2020 19:26
Jakarta: Pemerintah menutup akses masuk bagi warga Nnegara asing (WNA) ke Indonesia. Kebijakan ini harus dijalankan dengan baik untuk mengantisipasi masuknya varian baru covid-19.
 
"Harus diikuti dengan ketegasan aparat yang bertugas di bandara internasional, pelabuhan laut, dan di pintu-pintu masuk perbatasan dengan negara tetangga," kata Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat (Rerie) dalam keterangan tertulis, Selasa, 29 Desember 2020.
 
Rerie menuturkan masuknya covid-19 pada awal 2020 mesti menjadi pembelajaran untuk menangkal varian baru covid-19. Pemerintah harus lebih tegas, tertib, dan waspada menghadapi varian baru ini.

Namun, upaya lain dari dalam negeri juga tetap harus dilakukan. Salah satunya menegakkan disiplin protokol kesehatan.
 
(Baca: Mulai 1 Januari 2021, Warga Asing Dilarang Masuk Indonesia)
 
Politikus NasDem itu mengungkapkan disiplin protokol pencegahan covid-19 harus menjadi kesadaran seluruh pihak. Sehingga dapat menyelamatkan diri dan sesama dari penularan covid-19.
 
"Mencegah tentu jauh lebih baik ketimbang mengobati setelah virus tersebut mewabah di Tanah Air," ujar dia.
 
Kebijakan penutupan akses WNA ke Indonesia berlaku mulai 1-14 Januari 2021. Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Dalam Masa Pandemi Covid-19 hanya mengizinkan WNA tertentu masuk Indonesia. Mereka ialah pemegang visa diplomatik, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan