Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto: Dok Medcom.id
Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto: Dok Medcom.id

KPU Perpanjang Perbaikan Dokumen Persyaratan Bacaleg

Tri Subarkah • 12 Juli 2023 12:59
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperpanjang masa perbaikan pengajuan dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) kepada partai politik peserta Pemilu 2024 sampai 16 Juli 2023. Kebijakan itu tertuang lewat dua surat yang diteken Ketua KPU Hasyim Asy'ari. 
 
Dalam surat bernomor 700/PL.01.4-SD/05/2023, Hasyim mengatakan KPU daerah dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh memberikan kesempatan bagi partai politik peserta Pemilu 2024 untuk mengganti atau melengkapi dokumen persyaratan administrasi bacaleg yang diajukan dalam rentang waktu 26 Juni-9 Juli 2023. Salah satu seruan yang disampaikan membuka kembali fitur hasil pemeriksaan perbaikan partai politik peserta pemilu pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
 
"Serta memberikan status pengembalian di Silon sampai dengan tanggal 16 Juli 2023," tulis Hasyim, dikutip Rabu, 12 Juli 2023.

Partai politik tidak diperkenankan mengganti bacalegnya saat pembukaan kembali fitur hasil pemeriksaan perbaikan. Menurut Hasyim, tahapan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bacaleg memedomani Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 mengenai pencalegan.
 
Baca juga: Anies Baswedan Sebut Tak Ada Doa Khusus Soal Cawapres Selama di Makkah

Padahal, lampiran 1 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 telah menggariskan bahwa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg dilakukan pada 26 Juni-9 Juli 2023. Mulai Senin, 10 Juli 2023 sampai Minggu, 6 Agustus 2023, KPU hanya melakukan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bacaleg.
 
Anggota KPU Idham Holik menjelaskan kebijakan yang tertuang dalam surat tersebut untuk memberikan kesempatan partai politik jika ada dokumen yang masih salah saat dimasukkan. Ia mengatakan surat tersebut sebagai pedoman untuk menyelenggarakan tahapan pemilu yang berkepastian hukum.
 
"Kami ini, kan, regulator, lembaga yang membuat aturan-aturan teknis. Dan agar KPU provinsi, KIP Aceh, KPU/KIP kabupaten/kota se-Indonesia bekerja ada pedomannya, maka kami terbitkan," ujar Idham.
 
Selain itu, Idham menegaskan kebijakan itu sudah memiliki landasan hukumnya, yakni Pasal 62 PKPU Nomor 10 Tahun 2023. Namun, dua ayat dalam beleid itu hanya menjelaskan soal memenuhi atau tidak memenuhi syaratnya bacaleg berdasarkan hasil verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan.
 
Sementara, satu ayat lainnya hanya menjelaskan tugas KPU untuk menuangkan hasil verifikasi administrasi perbaikan bacaleg maupun bacaleg pengganti ke dalam berita acara.
 
Terpisah, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Arfian mengapresiasi kebijakan KPU membuka kembali Silon guna melengkapi berkas bacaleg. Ia mengakui ada beberapa bacaleg PKS yang belum dapat menyelesaikan perbaikan administrasi sampai 9 Juli, meski telah diproses jauh-jauh hari.
 
"Karena ada beberapa berkas yang belum terbit juga sampai penutupan kemarin, misalnya Surat Keterangan Pengadilan Negeri yang informasinya butuh waktu cukup lama sampai terbit," ujar Arfian.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan