Gedung MPR dan DPR. Foto: MI/Bary Fathahillah
Gedung MPR dan DPR. Foto: MI/Bary Fathahillah

Membiarkan RUU PPRT Dinilai Sama dengan Membiarkan Kekerasan

Theofilus Ifan Sucipto • 27 Juni 2023 11:10
Jakarta: Mandeknya pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dikritik. DPR dinilai perlu segera menindaklanjuti lantaran kehadiran beleid itu krusial.
 
"Penyanderaan RUU PPRT sama dengan membiarkan penyanderaan PRT menjadi korban perdagangan orang dan digantung nasibnya tanpa kepastian dan perlindungan sosial," kata Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) Lita Anggraini dalam telekonferensi, Selasa, 27 Juni 2023.
 
Lita mengatakan saat ini ada sekitar lima juta PRT di Indonesia. Kontribusi besar mereka terhadap perekonomian Indonesia tidak dibarengi kepastian hukum.

"Kita mendorong agar sera dibahas di tingkat satu dan dibahas melalui AKD (alat kelengkapan dewan)," papar dia.
 
Baca juga: Kekerasan Terhadap PRT Terjadi Lagi, Penegak Hukum Diminta Tindak Tegas

 
Lita heran pembahasan RUU PPRT mandek. Padahal, pemerintah sudah menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) ke DPR pada 16 Mei 2023.
 
"Sudah 1,5 bulan lalu tapi sampai sekarang masa sidang yang berakhir 13 Juli tidak ada penetapan dari bamus (badan musyawarah) dan pimpinan DPR," tutur dia.
 
Lita menyebut pihaknya bakal menggelar aksi mogok makan secara bergilir di depan Gedung DPR sampai RUU itu disahkan. Aksi solidaritas yang diikuti PRT itu hendak menyampaikan pesan kepada para wakil rakyat.
 
"Untuk menunjukkan keprihatinan di tengah agenda kesibukan politik, kita minta DPR tidak lupa amanat bagi PRT," ucap dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan