Pakar hukum tata negara Universitas Andalas (Unand) Ferry Amsari. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Pakar hukum tata negara Universitas Andalas (Unand) Ferry Amsari. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Hari Pencoblosan Tak Akan Tepat Waktu jika Tahapan Pemilu Ditunda

Candra Yuri Nuralam • 05 Maret 2023 14:23
Jakarta: Putusan penundaan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinilai fatal. Hari pencoblosan diyakini tidak akan sesuai.
 
"Kalau seluruh tahapan dihentikan apalagi dikasih tekanan diberi waktu untuk dua tahun empat bulan tujuh hari, ya pasti hari H (pencoblosan) akan tertunda," kata pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Feri Amsari dalam telekonferensi pada Minggu, 5 Maret 2023.
 
Feri mengatakan tiap tahapan pemilu memiliki korelasi satu sama lain. Jika satu ditunda, jadwal lainnya akan berantakan.

"Mau tidak mau kalau dihentikan hari ini semua lalu diselenggarakan ulang dengan diberi waktu dua tahun empat bulan tujuh hari, ya pasti tidak akan terkejar hari H pada 14 Februari nanti," ucap Feri.
 
Penundaan tahap dinilai sama dengan pemunduran Pemilu 2024. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diyakini tidak mengerti konsep pencoblosan.
 
"Artinya, PN Jakpus tidak mengerti konsep kepemiluan dan tahapan-tahapan yang berlangsung," ucap Feri.
 
Feri juga menilai kegaduhan di kalangan masyarakat atas putusan itu wajar. Karena, hak seluruh warga memilih ikut tertunda.
 
"Tiap tahapan itu punya rangkaian yang satu sama lain saling berkaitan, satu ditunda akan berpotensi tahapan yang lain juga akan mengalami penundaan. Nah, ini yang hebatnya kan dihentikan dimulai dari awal, jadi itu hanya alasan yang dibuat-buat saja," ujar Feri.
 

Baca Juga: Vonis Penundaan Pemilu PN Jakpus Dinilai Skenario


Saat ini tahapan pemilu ada dalam tahap penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan (14 Oktober 2022-9 Februari 2023). Selanjutnya akan dilakukan pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dengan anggota DPD pada 6 Desember 2022-25 November 2023, anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota pada 24 April 2023-25 November 2023, calon presiden dan wakil presiden pada 19 Oktober 2023-25 November 2023.
 
Selanjutnya masa kampanye pemilu adalah pada 28 November 2023-10 Februari 2024, masa tenang pada 11-13 Februari 2024. Kemudian, pemungutan pada 14 Februari 2024, dan penghitungan suara pada 14-15 Februari 2024.
 
Rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan pada 15 Februari 2024-20 Maret 2024, penetapan hasil pemilu tanpa perselisihan hasil pemilu (PHPU) dilakukan paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK. Sedangkan bila ada PHPU, maka paling lambat 3 hari setelah putusan MK.
 
Tahapan berikutnya adalah pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota DPRD Kabupaten/Kota Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing yaitu anggota DPRD provinsi, DPR dan DPD pada 1 Oktober 2024 sedangkan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2024.
 
Bila ada Putaran kedua pemilu, maka pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dilakukan pada 22 Maret 2024-25 April 2024, masa kampanye pemilu pada 2-22 Juni 2024, masa tenang pada 23-25 Juni 2024, pemungutan suara pada 26 Juni 2024, penghitungan suara pada 26-27 Juni 2024, rekapitulasi hasil penghitungan suara pada 27 Juni 2024-20 Juli 2024.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan