Tuai Polemik, Legislator PDIP Kukuh PKPU Soal Keterwakilan Perempuan Tak Perlu Direvisi
Fachri Audhia Hafiez • 17 Mei 2023 15:45
Jakarta: Anggota Komisi II DPR Fraksi PDI Perjuangan Arif Wibowo menilai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tak perlu direvisi. Beleid itu menuai polemik karena berkaitan dengan tingkat keterwakilan perempuan yang maju pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
"Jadi Fraksi PDIP memandang dan bersikap bahwa PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tidak perlu diubah," kata Arif di Ruang Rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 17 Mei 2023.
Ia khawatir perubahan justru membuat situasi menjadi tak kondusif. Selain itu, dikhawatirkan terjadi potensi yang menggangu kontestasi politik di 2024.
"Saya kira ini adalah keadaan yang tidak tentu, tidak kita harapkan dalam pelaksanaan Pemilu kita tahun 2024 ini," ucap Arif.
Ia menuturkan bila PKPU tersebut dijalankan dengan benar, kaum perempuan tak tergerus sebagai calon legislator. Keterwakilan 30 persen perempuan dipastikan tercapai.
"Saya kira insentif politik kepada kaum perempuan untuk setara, dengan laki-laki dalam hal kualitas perempuan di parlemen, Insyaallah akan tercapai," ujar Arif.
Sebelumnya, KPU mengeluarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023. Beleid itu mengatur pencalonan anggota DPR dari tingkat pusat sampai daerah. PKPU tersebut memungkinkan keterwakilan perempuan di bawah 30 persen.
Pasal 8 ayat (2) PKPU itu mengatur soal pembulatan desimal ke bawah. Ini dapat terjadi jika dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap daerah pemilihan atau dapil menghasilkan pecahan kurang dari 50 di belakang koma.
Sementara itu, KPU, Bawaslu, dan DKPP sepakat melakukan revisi terhadap PKPU tersebut. Khususnya Pasal 8 ayat (2) soal penghitungan syarat keterwakilan perempuan.
"Kami sepakat untuk dilakukan sejumlah perubahan dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, terutama yang berkaitan dengan cara penghitungan 30 persen jumlah bakal anggota DPR dan DPRD perempuan di setiap dapil (daerah pemilihan)," kata Ketua KPU RI Hasyim Asyari dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu, 10 Mei 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Anggota Komisi II DPR Fraksi PDI Perjuangan Arif Wibowo menilai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tak perlu direvisi. Beleid itu menuai polemik karena berkaitan dengan tingkat keterwakilan perempuan yang maju pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
"Jadi Fraksi PDIP memandang dan bersikap bahwa PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tidak perlu diubah," kata Arif di Ruang Rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 17 Mei 2023.
Ia khawatir perubahan justru membuat situasi menjadi tak kondusif. Selain itu, dikhawatirkan terjadi potensi yang menggangu kontestasi politik di 2024.
"Saya kira ini adalah keadaan yang tidak tentu, tidak kita harapkan dalam pelaksanaan Pemilu kita tahun 2024 ini," ucap Arif.
Ia menuturkan bila PKPU tersebut dijalankan dengan benar, kaum perempuan tak tergerus sebagai calon legislator. Keterwakilan 30 persen perempuan dipastikan tercapai.
"Saya kira insentif politik kepada kaum perempuan untuk setara, dengan laki-laki dalam hal kualitas perempuan di parlemen, Insyaallah akan tercapai," ujar Arif.
Sebelumnya, KPU mengeluarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023. Beleid itu mengatur pencalonan anggota DPR dari tingkat pusat sampai daerah. PKPU tersebut memungkinkan keterwakilan perempuan di bawah 30 persen.
Pasal 8 ayat (2) PKPU itu mengatur soal pembulatan desimal ke bawah. Ini dapat terjadi jika dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap daerah pemilihan atau dapil menghasilkan pecahan kurang dari 50 di belakang koma.
Sementara itu, KPU, Bawaslu, dan DKPP sepakat melakukan revisi terhadap PKPU tersebut. Khususnya Pasal 8 ayat (2) soal penghitungan syarat keterwakilan perempuan.
"Kami sepakat untuk dilakukan sejumlah perubahan dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, terutama yang berkaitan dengan cara penghitungan 30 persen jumlah bakal anggota DPR dan DPRD perempuan di setiap dapil (daerah pemilihan)," kata Ketua KPU RI Hasyim Asyari dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu, 10 Mei 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)