Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Bacaleg Berpartai Ganda Berpotensi TMS

Tri Subarkah • 16 Mei 2023 13:56
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta mengawasi munculnya bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang terdaftar di dua partai politik atau parpol. Hal itu dinilai menyalahi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023.
 
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati menjelaskan dalam Pasal 11 ayat (2) PKPU tersebut tercantum syarat bacaleg. Salah satunya, bacaleg hanya boleh dicalonkan satu partai politik peserta pemilu.
 
"Artinya tidak dimungkinkan satu calon didaftarkan oleh dua partai politik yang berbeda," kata Ninis, sapaan akrab Khoirunnisa, kepada Media Indonesia, Selasa, 16 Mei 2023.

Salah satu bacaleg yang terungkap didaftarkan oleh dua partai politik adalah Dedi Mulyadi. Mantan Bupati Purwakarta didaftarkan Partai Gerindra sebagai salah satu bacaleg pada Sabtu, 13 Mei 2023. Dedi kembali didaftarkan Partai Golkar pada Minggu, 14 Mei 2023. 
 
Ninis mengatakan Dedi berpotensi tidak memenuh syarat (TMS). Sebab, didaftarkan oleh Gerindra dan Golkar.
 
Baca juga: Hengkang Dari Golkar, Dedi Mulyadi Nyaleg dari Gerindra

Dia menduga ada dua indikasi mengapa bacaleg berpartai ganda dapat muncul. Pertama, bacaleg tersebut memang sengaja mendaftar di dua partai politik yang berbeda. Kedua, terdapat pemalsuan dokumen pernyataan.
 
"KPU harus segera mengkonfirmasi kepada yang bersangkutan, mana yang sebetulnya terjadi di antara dua kemungkinan tersebut," ujar dia.
 
Terpisah, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita mengatakan munculnya bacaleg ganda tidak dapat dilepaskan dari buruknya keterbukaan Sistem Informasi Pencalonan atau Silon KPU. Sebab, Silon hanya dapat diakses oleh penyelenggara teknis.
 
"Di sisi lain, JPPR menyakini bahwa salah satu penyebabnya juga adalah Silon tidak terintegrasi dengan Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) yang seharusnya mampu membaca kegandaan tersebut," kata Mita.
 
Meski dapat diperbaiki, hal tersebut dinilai berpotensi buruk. Salah satunya mengurangi kepercayaan publik terhadap figur atau kandidat yang akan maju sebagai bacaleg, termasuk partai politiknya.

Respons KPU

Anggota KPU RI Idham Holik menyampaikan bakal menelusuri kebenaran terkait bacaleg berpartai ganda dalam proses verifikasi yang tengah dilakuakn. Nantinya, hasil verifikasi disampaikan.
 
"Nanti pada tanggal 24-25 Juni 2023, KPU akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi kebenaran dan kegandaan bakal calon kepada partai politik pengaju daftar bakal calon," terang Idham.
 
Jika berdasarkan hasil klarifikasi bacaleg berpartai ganda belum mengundurkan di dari status keanggotaan partai politik yang lama, KPU, lanjut Idham, akan menyatakan bacaleg tersebut TMS.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan