Wapres ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK). Medcom.id/Kautsar
Wapres ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK). Medcom.id/Kautsar

Pembentukan DPA Disebut Menghidupkan Orba, JK: Tergantung Konstitusi

Kautsar Widya Prabowo • 17 Juli 2024 14:45
Jakarta: Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla mengaku tidak mempersoalkan adanya perubahan nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). JK juga tak melihat adanya upaya menghidupkan orde baru (orba).
 
"Ah saya kira tidak ada urusan orde baru orde lama, itu tergantung konstitusi," ujar JK ditemui di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta Pusat, Rabu, 17 Juli 2024.
 
JK menjelaskan perubahan nama ini harus diatur melalui Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres. Ia pun meminta baik pemerintah dan DPR dapat menaati konstitusi.

"Kita ikut konstitusi. Konstitusi mesti diubah dulu. Konstitusi itu diaturnya UU Wantimpres," ungkapnya.
 
Baca juga: Bamsoet Ngacir Ditanya DPA Dianggap Menggembalikan Orba

 
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Wantimpres mengubah nomenklatur Wantimpres menjadi DPA. Pada Pasal 7 ayat 1 draf revisi UU tersebut disebutkan jumlah DPA akan ditentukan berdasarkan kebutuhan presiden.
 
"Dewan Pertimbangan Agung terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota dan beberapa orang anggota yang jumlahnya ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," tulis draf Revisi UU Wantimpres seperti dikutip Medcom.id, Kamis, 11 Juli 2024.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan