Jakarta: DPR mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi undang-undang. Seluruh fraksi menyetujui pengesahan revisi UU Desa ini.
"Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah revisi undang-undang tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Ketua DPR Puan Maharani di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024.
Seluruh peserta rapat yang hadir menyatakan setuju. Adapun pengesahan revisi UU Desa tersebut disetujui oleh sembilan fraksi di DPR.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan revisi UU Desa telah dibahas di Baleg. Total 248 daftar inventarisasi masalah (DIM) yang dibahas terkait revisi beleid tersebut.
"Setelah melakukan pembahasan 248 DIM dengan pemerintah, pada tanggal 5 Februari, Baleg menyelenggarakan rapat kerja dengan pemerintah dan DPD RI," ucap Andi.
Adapun terkait hasil pembahasan revisi UU Desa tersebut terdapat 26 angka perubahan. Andi membeberkan secara garis besarnya, yakni pertama, penyisipan Pasal 5a tentang pemberian dana konservasi dan atau dana rehabilitasi. Kedua, ketentuan Pasal 26, Pasal 50a, dan Pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, badan permusyawaratan desa, dan perangkat desa sesuai dengan kemampuan desa.
Ketiga, penyisipan Pasal 34a terkait syarat jumlah calon kepala desa dalam Pilkades. Keempat, ketentuan Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan
Kelima, ketentuan Pasal 72 terkait sumber pendapatan desa. Keenam, ketentuan Pasal 118 terkait dengan ketentuan peralihan
"Ketujuh, Pasal 121a terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang," ujar Andi.
Jakarta: DPR mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi undang-undang. Seluruh fraksi menyetujui pengesahan revisi
UU Desa ini.
"Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah revisi undang-undang tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Ketua DPR Puan Maharani di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024.
Seluruh peserta rapat yang hadir menyatakan setuju. Adapun pengesahan revisi
UU Desa tersebut disetujui oleh sembilan fraksi di DPR.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan revisi UU Desa telah dibahas di Baleg. Total 248 daftar inventarisasi masalah (DIM) yang dibahas terkait revisi beleid tersebut.
"Setelah melakukan pembahasan 248 DIM dengan pemerintah, pada tanggal 5 Februari, Baleg menyelenggarakan rapat kerja dengan pemerintah dan DPD RI," ucap Andi.
Adapun terkait hasil pembahasan revisi
UU Desa tersebut terdapat 26 angka perubahan. Andi membeberkan secara garis besarnya, yakni pertama, penyisipan Pasal 5a tentang pemberian dana konservasi dan atau dana rehabilitasi. Kedua, ketentuan Pasal 26, Pasal 50a, dan Pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, badan permusyawaratan desa, dan perangkat desa sesuai dengan kemampuan desa.
Ketiga, penyisipan Pasal 34a terkait syarat jumlah calon kepala desa dalam Pilkades. Keempat, ketentuan Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan
Kelima, ketentuan Pasal 72 terkait sumber pendapatan desa. Keenam, ketentuan Pasal 118 terkait dengan ketentuan peralihan
"Ketujuh, Pasal 121a terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang," ujar Andi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)