Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berupaya menekan dampak negatif dari penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Salah satunya, terkait keamanan pengguna.
"Tata kelola AI perlu dibentuk demi melindungi individu terhadap privasi yang dilakukan secara berlebihan oleh company serta bias yang dihasilkan oleh teknologi tersebut," kata Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria dalam keterangan tertulis, Senin, 22 Januari 2024.
Nezar mengatakan hak konsumen menjadi elemen penting dalam penggunaan AI. Jangan sampai masyarakat dirugikan saat menggunakan teknologi tersebut.
"Kita wujudkan tata kelola ekosistem AI yang produktif aman dan inklusif untuk Indonesia," papar dia.
Selain itu, Kominfo telah merilis Surat Edaran Menkominfo Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Buatan. Beleid itu diharapkan mendukung ikhtiar Kominfo untuk melindungi privasi penggunanya.
"Surat edaran itu menjadi titik awal untuk Indonesia bergerak ke arah tata kelola yang lebih sehat, produktif, dan aman," ujar Nezar.
Nezar mafhum pelaku usaha hingga akademisi menaruh perhatian atas perkembangan AI. Surat edaran tersebut bisa menjadi acuan agar penggunaan teknologi itu betul-betul bermanfaat dan aman.
Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Informatika (
Kominfo) berupaya menekan dampak negatif dari penggunaan kecerdasan buatan atau
artificial intelligence (AI). Salah satunya, terkait keamanan pengguna.
"Tata kelola AI perlu dibentuk demi melindungi individu terhadap privasi yang dilakukan secara berlebihan oleh company serta bias yang dihasilkan oleh teknologi tersebut," kata Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria dalam keterangan tertulis, Senin, 22 Januari 2024.
Nezar mengatakan hak konsumen menjadi elemen penting dalam penggunaan AI. Jangan sampai masyarakat dirugikan saat menggunakan teknologi tersebut.
"Kita wujudkan tata kelola ekosistem AI yang produktif aman dan inklusif untuk Indonesia," papar dia.
Selain itu,
Kominfo telah merilis Surat Edaran Menkominfo Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Buatan. Beleid itu diharapkan mendukung ikhtiar Kominfo untuk melindungi privasi penggunanya.
"Surat edaran itu menjadi titik awal untuk Indonesia bergerak ke arah tata kelola yang lebih sehat, produktif, dan aman," ujar Nezar.
Nezar mafhum pelaku usaha hingga akademisi menaruh perhatian atas perkembangan AI. Surat edaran tersebut bisa menjadi acuan agar penggunaan teknologi itu betul-betul bermanfaat dan aman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)