Menkominfo Budi Arie Setiadi.
Menkominfo Budi Arie Setiadi.

Menkominfo Tanggapi Kasus Dugaan Suap Perusahaan Software Jerman SAP

Cahyandaru Kuncorojati • 22 Januari 2024 09:58
Jakarta:  Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menanggapi kasus perusahaan asal Jerman SAP yang dikaitkan dengan pejabat Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI).
 
Dia menegaskan bahwa dugaan suap tersebut merupakan kasus lama dan terjadi dalam periode sebelum kepemimpinannya di Kementerian Kominfo. Meskipun demikian, Menkominfo menegaskan tidak menolerir tindakan suap dan menindaklanjuti temuan itu dengan aparat penegak hukum.
 
“Penyuapan apapun dan berapapun nilainya sangat tidak bisa ditolerir. Kami dari Kominfo tetap membuka diri manakala memang ada temuan masalah hukum kita tindak aja, silakan kepada aparat penegak hukum,” ujarnya pada konferensi pers di kantor Kominfo, Jakarta.

Menteri Budi Arie menyatakan telah menugaskan Inspektur Jenderal Kementerian Kominfo untuk menyelidiki kasus ini.
 
BACA JUGA: SAP Diduga Suap Pejabat Kementerian di Indonesia
 
“Saya sudah menugaskan dan tadi sudah dilaporkan ke saya kondisinya. Karena peristiwa itu (terjadi) tahun 2015 s.d. 2018, namanya juga belum BAKTI, namanya masih BP3TI,” jelasnya.
 
Kementerian Kominfo telah melakukan reorganisasi dan perbaikan manajemen BP3TI seteah berubah menjadi Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi atau BAKTI.  
 
Menurut Menkominfo, selain pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal, BAKTI Kominfo juga melaksanakan standar manajemen mutu yang unggul dan tersertifikasi, termasuk untuk mencegah terjadinya fraud atau penyalahgunaan wewenang.
 
“Jadi organisasi sudah berubah dengan manajemen yang baru dan telah diperbaiki dari aspek tata kelola,” ujarnya.
 
Menteri Budi Arie menjelaskan pimpinan BP3TI pada periode 2015-2018 telah meninggal dunia. Namun demikian, menurutnya Kementerian Kominfo akan mendukung kerja APH dan menghormati proses hukum yang berlaku di Indonesia.
 
“Jadi Dirut-nya sudah almarhum, tapi manakala ada temuan-temuan di BP3TI pada waktu itu silahkan saja diproses secara hukum. Kita tidak menghalang-halangi, kita menghormati hukum yang berlaku di Indonesia dan kita mempersilakan aparat hukum manakala perlu melakukan langkah-langkah,” tandasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MMI)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan