Presiden Jokowi. Foto: Medcom.id/Kautsar
Presiden Jokowi. Foto: Medcom.id/Kautsar

Jokowi Berterima Kasih karena Tidak Lagi Dianggap Jadi Kader PDIP

M Rodhi Aulia • 24 April 2024 14:44
Jakarta: Status Presiden Joko Widodo (Jokowi) di internal PDIP terus menjadi sorotan. Hal ini lantaran sikap Jokowi dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) yang dinilai berbeda dengan PDIP.
 
Lazimnya, perbedaan sikap politik sangat berpengaruh besar pada status keanggotaan. PDIP kerap memecat kader yang menunjukkan perbedaan sikap politik dengan disertai surat resmi.
 
Sementara, untuk Jokowi, nyaris tidak ada penegasan dari PDIP. Partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri ini, hanya menyampaikan kalimat samar-samar.

Di antaranya seperti yang disampaikan Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun. Ia menyebut Jokowi bukan bagian dari PDIP.
 
"Ah orang sudah di sebelah sana, bagaimana mau dibilang masih bagian dari PDI Perjuangan? Yang benar saja," kata Komarudin kepada wartawan, Senin 22 April 2024 lalu.
 
Baca juga: Ditetapkan Jadi Wapres Terpilih, Gibran Langsung Blusukan ke Penjaringan

Pernyataan Komarudin ini sangat samar-samar. Tidak ada penegasan. Meski demikian, pernyataan ini sampai ke telinga Jokowi.
 
Ia merespons santai atas anggapan PDIP tersebut. Bahkan Jokowi menyampaikan ucapan terima kasih.
 
"Ya, terima kasih," kata Jokowi singkat menjawab pertanyaan wartawan di ICE BSD, Tangerang Selatan, Rabu 24 April 2024.
 
Seperti diketahui, Jokowi dinilai mendukung pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Sementara PDIP mendukung pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
 
KPU menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Penetapan dilakukan usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutus sengketa hasil pemilu.
 
"Komisi Pemilihan Umum menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai psangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024.
 
Hasyim mengatakan penetapan itu berdasarkan perolehan suara Prabowo-Gibran. Mereka meraih 58,59 persen suara dan unggul di lebih dari 20 provinsi di Indonesia.
 
Penetapan hasil Pilpres 2024 dilakukan setelah MK memutus perkara sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Senin, 22 April 2024.
 
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 yang disengketakan ke MK, Prabowo-Gibran memperoleh suara terbanyak pada Pilpres 2024 dengan 96.214.691 suara. Sementara itu, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud masing-masing memperoleh 40.971.906 suara dan 27.040.878 suara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan