medcom.id, Jakarta: Gubernur Banten Atut Chosiyah resmi diberhentikan sementara terkait dengan status hukumnya sebagai terdakwa kasus suap sengketa Pemilu Kada Kabupaten Lebak di MK. Mendagri Gamawan Fauzi menyebutkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani SK pemberhentian Atut pada Jumat (9/8/2014) siang.
"Baru saja ditandatangani. Nomor SK-nya yaitu No.28/P/2014 tentang Penonaktifkan Atut dari jabatannya," katanya ketika dihubungi pada Jumat.
Ia menyebutkan, keluarnya SK tersebut sekaligus mengukuhkan jabatan Rano Karno sebagai pelaksana tugas Gubernur Banten. Gamawan menyatakan Rano bisa menjalankan seluruh wewenang dan tugas yang selama ini dijalankan gubernur. "Termasuk mengangkat pejabat di lingkungan pemprov. Walaupun, tetap berkoordinasi dengan Kemendagri," ungkapnya.
medcom.id, Jakarta: Gubernur Banten Atut Chosiyah resmi diberhentikan sementara terkait dengan status hukumnya sebagai terdakwa kasus suap sengketa Pemilu Kada Kabupaten Lebak di MK. Mendagri Gamawan Fauzi menyebutkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani SK pemberhentian Atut pada Jumat (9/8/2014) siang.
"Baru saja ditandatangani. Nomor SK-nya yaitu No.28/P/2014 tentang Penonaktifkan Atut dari jabatannya," katanya ketika dihubungi pada Jumat.
Ia menyebutkan, keluarnya SK tersebut sekaligus mengukuhkan jabatan Rano Karno sebagai pelaksana tugas Gubernur Banten. Gamawan menyatakan Rano bisa menjalankan seluruh wewenang dan tugas yang selama ini dijalankan gubernur. "Termasuk mengangkat pejabat di lingkungan pemprov. Walaupun, tetap berkoordinasi dengan Kemendagri," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)