medcom.id, Jakarta: Polri menerima sebanyak 83 kasus laporan penerusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pidana pelaksanaan sebelum dan sesudah kampanye pemilu 2014. Sebanyak 27 berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (tahap 21).
"Jadi total ada 83 kasus. Sebelum masa kampanye ada 45 kasus sedangkan masa kampanye ada 38 kasus," kata Kapolri Jenderal Sutarman dalam siaran pers di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/4/2014).
Sementara, 41 kasus di antaranya masuk tahap penyidikan. Masing-masing 7 kasus sebelum masa kampanye dan 34 saat masa kampanye.
Pelanggaran ketentuan pemilu itu berupa perusakan alat peraga kampanye, pegawai negeri sipil (PNS) ikut kampanye, money politic, kampanye di tempat terlarang, kampanye di luar jadwal, dan pemalsuan dokumen identitas calon anggota legislatif.
"PNS ikut kampanye ada 15 orang. Money politic ada 12 kasus," ungkapnya.
Meski demikian, Sutarman enggan menyebut nama parpol yang terkait pidana pemilu 2014. "Saya tidak merinci per partai politik. Nanti disalahgunakan (black campaign)," kata Sutarman.
Selain itu, 14 kasus lainnya dihentikan lantaran tidak memenuhi unsur pidana pemilu. "Sebanyak 14 kasus dihentikan atau SP3 karena tidak memenuhi unsur (pidana)," pungkasnya.
medcom.id, Jakarta: Polri menerima sebanyak 83 kasus laporan penerusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pidana pelaksanaan sebelum dan sesudah kampanye pemilu 2014. Sebanyak 27 berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (tahap 21).
"Jadi total ada 83 kasus. Sebelum masa kampanye ada 45 kasus sedangkan masa kampanye ada 38 kasus," kata Kapolri Jenderal Sutarman dalam siaran pers di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/4/2014).
Sementara, 41 kasus di antaranya masuk tahap penyidikan. Masing-masing 7 kasus sebelum masa kampanye dan 34 saat masa kampanye.
Pelanggaran ketentuan pemilu itu berupa perusakan alat peraga kampanye, pegawai negeri sipil (PNS) ikut kampanye,
money politic, kampanye di tempat terlarang, kampanye di luar jadwal, dan pemalsuan dokumen identitas calon anggota legislatif.
"PNS ikut kampanye ada 15 orang.
Money politic ada 12 kasus," ungkapnya.
Meski demikian, Sutarman enggan menyebut nama parpol yang terkait pidana pemilu 2014. "Saya tidak merinci per partai politik. Nanti disalahgunakan (
black campaign)," kata Sutarman.
Selain itu, 14 kasus lainnya dihentikan lantaran tidak memenuhi unsur pidana pemilu. "Sebanyak 14 kasus dihentikan atau SP3 karena tidak memenuhi unsur (pidana)," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HNR)