Ilustrasi pegawai. (Foto: MI/ Atet Dwi Pramadia)
Ilustrasi pegawai. (Foto: MI/ Atet Dwi Pramadia)

Ramadan, Jam Kerja Aparatur Negara 32,5 Jam

Intan fauzi • 03 Juni 2015 20:58
medcom.id, Jakarta: Menyambut bulan suci Ramadan 1436 H, pemerintah kembali melakukan pengaturan jam kerja bagi ASN, anggota TNI, dan POLRI. Ketentuan itu dituangkan dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 04/2015 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI pada bulan Ramadan.
 
"Penetapan ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas ibadah puasa bagi aparatur negara khususnya yang beragama Islam," kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Herman Suryatman, melalui rilis kepada Metrotvnews.com, Rabu (3/6/2015).
 
Surat edaran itu ditujukan kepada Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Gubernur BI, Kepala LPNK, Kepala Sekretariat Lembaga Negara,  Gubernur, Bupati dan Walikota, dengan tembusan kepada Presiden dan Wakil Presiden.

Untuk instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam masuk ditetapkan pukul 08.00-15.00 waktu setempat setiap hari Senin sampai Kamis. Tetapi, untuk hari Jumat, jam kerja diperpanjang hingga pukul 15.30, karena jam istirahat pada hari Jumat selama satu jam, yakni pukul 11.30 - 12.30. Sedangkan hari Senin sampai Kamis, jam istirahat hanya 30 menit, yakni pukul 12.00 - 12.30.
 
Untuk instansi yang memberlakukan 6 hari kerja, lanjut Herman, jam kerja hari Senin - Kamis dan Sabtu, mulai pukul 08.00 sampai jam 14.00. Sedangkan Hari Jumat, jam kerja hingga pukul 14.30.
 
"Jumlah jam kerja dalam seminggu adalah 32,5 jam," terang Herman.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan