Pengurus golkar versi munas di Bali. (Foto: Surya)
Pengurus golkar versi munas di Bali. (Foto: Surya)

Hadapi Mahkamah Partai, Kubu Ical Kerahkan Ratusan DPD

Surya Perkasa • 24 Februari 2015 19:27
medcom.id, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan menolak gugatan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie terkait perselisihan kepengurusan DPP ‎Golkar yang juga diklaim kubu Agung Laksono. Dalam putusan sela, majelis hakim menilai penyelesaian perselisihan diselesaikan di internal partai.‎
 
Menghadapi sidang mahkamah partai, kubu Ical mengklaim akan mengerahkan ratusan DPD untuk bersaksi di sidang Mahkamah Partai Golkar.
 
"Semua yang hadir disini adalah DPD dan Sekretaris Provinsi se-Indonesia dan DPD kabupaten kota se-Indonesia yang legal. Menurut Ketua Otonomi Daerah ada 250 yang hadir," klaim Sekretaris Jenderal Golkar versi Aburizal Bakrie, Idrur Marham di Hotel Sultan, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta, Selasa (24/2/2015).
 
Hal ini dibenarkan oleh Wakil Ketua Umum Golkar versi Ical, Nurdin Chalid. Mereka sengaja dihadirkan untuk menjadi saksi di PN Jakarta Barat dan Mahkamah Partai.
 
"Kita undang DPD I dan II tujuannya ada dua. Persiapan jadi saksi di PN Jakbar dan persiapkan untuk jadi saksi di sidang Mahkamah Partai pada Rabu besok," jelas Nurdin.
 
Dia mengungkapkan, mereka adalah DPD I dan DPD II yang menjadi pendukung Munas Bali. DPD inilah yang akan membuktikan bahwa Munas mereka legal secara Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan