medcom.id, Jakarta: Partai Golkar kubu Agung Laksono tidak terima dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan gugatan kubu Aburizal Bakrie (Ical). Agung memutuskan melayangkan banding.
Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Ancol Agung Laksono mengatakan pascakekalahan, dia langsung mendaftarkan banding di PTUN Jakarta. "Tadi kami sudah daftarkan banding kami," kata Agung di DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Neli Murni, Slipi, Jakarta Barat, Senin (18/5/2015).
Banding ini, kata dia, diambil karena majelis hakim telah mengambil keputusan tanpa mempertimbangkan beberapa aspek. Salah satunya, hasil putusan sidang Mahkamah Partai Golkar yang memutuskan kepengurusan hasil Munas Jakarta adalah yang sah.
"Beberapa pertimbangan yang akan diusulkan (dalam banding) antara lain sebuah lembaga yang sudah dibentuk oleh Undang-Undang, Mahkamah Partai yang bertugas menyelesaikan masalah internal tapi tidak dipertimbangkan," papar dia.
Selama proses banding ini, kata Agung, Partai Golkar di bawah kepemimpinannya masih tetap yang sah. Hal itu, aku dia, sesuai dengan keputusan Mahkamah Partai Golkar dan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM (SK Menkumham) Yasonna laoly.
"Saya akan (tetap) melakukan langkah organisasi. Tetap kami jalankan (putusan) Mahkamah Partai untuk melakukan konsolidasi organisasi," pungkas dia.
medcom.id, Jakarta: Partai Golkar kubu Agung Laksono tidak terima dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan gugatan kubu Aburizal Bakrie (Ical). Agung memutuskan melayangkan banding.
Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Ancol Agung Laksono mengatakan pascakekalahan, dia langsung mendaftarkan banding di PTUN Jakarta. "Tadi kami sudah daftarkan banding kami," kata Agung di DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Neli Murni, Slipi, Jakarta Barat, Senin (18/5/2015).
Banding ini, kata dia, diambil karena majelis hakim telah mengambil keputusan tanpa mempertimbangkan beberapa aspek. Salah satunya, hasil putusan sidang Mahkamah Partai Golkar yang memutuskan kepengurusan hasil Munas Jakarta adalah yang sah.
"Beberapa pertimbangan yang akan diusulkan (dalam banding) antara lain sebuah lembaga yang sudah dibentuk oleh Undang-Undang, Mahkamah Partai yang bertugas menyelesaikan masalah internal tapi tidak dipertimbangkan," papar dia.
Selama proses banding ini, kata Agung, Partai Golkar di bawah kepemimpinannya masih tetap yang sah. Hal itu, aku dia, sesuai dengan keputusan Mahkamah Partai Golkar dan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM (SK Menkumham) Yasonna laoly.
"Saya akan (tetap) melakukan langkah organisasi. Tetap kami jalankan (putusan) Mahkamah Partai untuk melakukan konsolidasi organisasi," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)