Jaksa Agung, M. Prasetyo -- Foto: MI
Jaksa Agung, M. Prasetyo -- Foto: MI

Jaksa Agung Dicecar Kasus Mandek

Renatha Swasty • 02 Februari 2017 00:47
medcom.id, Jakarta: Komisi III DPR RI melaksanakan rapat kerja bersama Kejaksaan Agung RI. Sejumlah hal dibahas termasuk kasus-kasus yang mandek.
 
Salah satu yang jadi perhatian dewan adalah kasus korupsi pembangunan gedung Grand Indonesia dan korupsi yang dilakukan eks Kadin Jatim La Nyalla Mattalitti.
 
"Kejaksaan Agung ini ramai di awal, sunyi di tengah, senyap di akhir. Dalam beberapa kasus seperti pembangunan GI yang ada dugaan kuat kerugian negara Rp1,29 triliun itu penanganan heboh di tengah kok sepi di akhir senyap. Saya mau penjelasannya itu," kata Anggota Komisi III Fraksi Hanura Syarifudin Sudding di Ruang Rapat Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (1/2/2017).

Jaksa Agung M Prasetyo menjelaskan, kasus GI telah dihentikan. Hal ini dilakukan lantaran setelah penyelidikan dan penyidikan kasus tidak bisa diteruskan.
 
"Ternyata memang lebih ke perdata ditambah ada surat dari BPK yang menyatakan kerugian ngara tidak ada," kata Prasetyo.
 
Prasetyo menyebut, kerugian negara akan muncul ketika BOT tidak disesuaikan dengan pemberian kompensasi. BOT Pertama di tahun 2004 berlaku 30 tahun hingga 2034. Tapi, pada 2010 sudah diperpanjang lagi 20 tahun jadi 2054.
 
Tak cuma itu, PT Grand Indonesia membangun dua tower lain yang mempengaruhi kompensasi pada negara. Tapi lagi-lagi kata dia BPK menyebut tak ada kerugian negara di sana.
 
"Kita buat surat ke Menteri BUMN kalau menyatakan pada mereka kalau tidak dinyatakan perbaikan, negara berpotensi dirugikan Rp1,2 triliun. Jadi kewenangan BUMN untuk menindaklanjuti apa yang sudah kami rekomendasikan," tambah dia.
 
Prasetyo menyebut tidak pernah menghentikan satu kasua lantaran apasan yang tidak jelas. Dan dia bisa menjamin itu.
 
Yang juga jadi perhatian dari Anggota Komisi III Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang adalah kalahnya Kejaksaan Agung dalam kasus La Nyalla Mattalitti. Junimart mempertanyakan itu.
 
Prasetyo mengaku dalam kasus La Nyalla Kejaksaan sudah melakukan supervisi dengan KPK. Tiap sidang pun KPK selalu hadir dan yakin dengan kasus itu.
 
"Kami tidak patah semangat, kami sudah susun memori kasiasi itu pun kami koordinasikan dengan pihak KPK," beber Prasetyo.
 
Saat ini memori kasasi masih dibuat. Dia berharap setelah semua selesai dam diajukan ke Mahkamah Agung, mereka mendapatkan keadilan.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan