Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Partai Politik Peserta Pemilu Harus Kantongi Legalitas

Kautsar Widya Prabowo • 14 Mei 2022 07:01
Jakarta: Partai politik (parpol) yang bisa menjadi peserta pemilihan umum (pemilu) hanya yang memiliki legalitas. Pengesahan legalitas parpol ada di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
 
"Parpol memiliki legalitas jika terdaftar di Kemenkumham. Dengan legalitas ini bisa mendaftar menjadi peserta pemilu," ujar Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly saat menerima jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jumat, 13 Mei 2022.
 
Kemenkumham memegang data partai politik yang memiliki legalitas. Data itu akan diberikan ke KPU untuk kelancaran pelaksanaan Pemilu 2024.

Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya membutuhkan kerja sama dari Kemenkumham terkait data partai politik yang punya legalitas. Data ini akan menjadi dasar pendaftaran dan penetapan parpol peserta pemilu.
 
"Kami mohon Kemenkumham dapat memberikan data nama dan jumlah parpol yang telah sah terdaftar di Kemenkumham," kata Hasyim.
 
Baca: Prabowo Diprediksi Hadapi Tantangan Oligarki di Pilpres 2024
 
Menurut Hasyim, terdapat data partai politik dari pemilu sebelumnya yang sudah berubah. Contohnya, kepengurusan dan alamat parpol.
 
"Saat ini partai sudah ada yang baru. Yang lama pun sudah berubah kepengurusan, alamat, hingga pergantian nama partai," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan