Jakarta: Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto, mengatakan Menteri Agama, Yaqut Cholil Quomas, perlu meminta maaf kepada publik. Sebab, pernyataannya menimbulkan kontroversi.
"Pak Menteri Agama dengan gagah tampil menjelaskan duduk persoalannya dan kalau perlu untuk meredam semua dinamika yang terjadi 1-2 hari ini," jelasnya dilansir Media Indonesia, Jumat, 24 Februari 2022.
Menurut Yandri, minta maaf bukan sesuatu yang salah. Meminta maaf bisa menjadi solusi untuk meredam dan meluruskan semua persoalan.
"Saya sendiri sebagai ketua komisi sudah mengirim WA sama Pak Menteri (agama). Pak menteri memang sudah menjelaskan duduk persoalannya melalui juru bicaranya, tapi menurut saya kalau juru bicara enggak cukup ya," jelas Yandri.
Baca: Polisi Jelaskan Alasan Tolak Laporan Roy Suryo Terhadap Menag
Selain itu, Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional ini turut mengkritik surat edaran menag tentang penggunaan toa di masjid dan musala. Yandri menuturkan, SE tersebut tidak bisa digeneralisir dan diberlakukan seluruh wilayah Indonesia. Justru, beberapa daerah memerlukan kekuatan suara yang melebihi 100db.
"Ada daerah-daerah tertentu memang suara azan nggak bisa diatur-atur atau bahkan di Sumatera ke rumahnya jauh-jauh kalau cuma 100 disebel nggak kedengeran, maka saya minta Kementerian Agama coba lagi di mitigasi jangan di generalisasi semua persoalan," jelas dia.
Jakarta: Ketua Komisi VIII
DPR RI, Yandri Susanto, mengatakan Menteri Agama,
Yaqut Cholil Quomas, perlu meminta maaf kepada publik. Sebab, pernyataannya menimbulkan kontroversi.
"Pak Menteri Agama dengan gagah tampil menjelaskan duduk persoalannya dan kalau perlu untuk meredam semua dinamika yang terjadi 1-2 hari ini," jelasnya dilansir
Media Indonesia, Jumat, 24 Februari 2022.
Menurut Yandri, minta maaf bukan sesuatu yang salah. Meminta maaf bisa menjadi solusi untuk meredam dan meluruskan semua persoalan.
"Saya sendiri sebagai ketua komisi sudah mengirim WA sama Pak Menteri (agama). Pak menteri memang sudah menjelaskan duduk persoalannya melalui juru bicaranya, tapi menurut saya kalau juru bicara enggak cukup ya," jelas Yandri.
Baca:
Polisi Jelaskan Alasan Tolak Laporan Roy Suryo Terhadap Menag
Selain itu, Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional ini turut mengkritik surat edaran menag tentang penggunaan toa di masjid dan musala. Yandri menuturkan, SE tersebut tidak bisa digeneralisir dan diberlakukan seluruh wilayah Indonesia. Justru, beberapa daerah memerlukan kekuatan suara yang melebihi 100db.
"Ada daerah-daerah tertentu memang suara azan nggak bisa diatur-atur atau bahkan di Sumatera ke rumahnya jauh-jauh kalau cuma 100 disebel nggak kedengeran, maka saya minta Kementerian Agama coba lagi di mitigasi jangan di generalisasi semua persoalan," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)